Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

A+
A-
0
A+
A-
0
Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di pusat perbelanjaan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Penjualan mobil penumpang dilaporkan mengalami penurunan pada kuartal I/2025 meski pemerintah telah menawarkan insentif pajak.

Merujuk data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan penjualan mobil wholesale sebesar 4,74% pada kuartal I/2025. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penurunan penjualan mobil menjadi salah satu peristiwa yang dicatat karena terkait dengan aktivitas konsumsi masyarakat.

"Penjualan wholesale sepeda motor dan mobil penumpang serta nilai impor barang konsumsi mengalami kontraksi," katanya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga: Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

GAIKINDO mencatat penjualan mobil wholesales pada kuartal I/2025 sebanyak 205.160 unit. Angka ini turun 4,7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 215.250 unit.

Sementara itu, penjualan mobil secara ritel yang sebanyak 210.483 unit juga turun 8,9% dari periode yang sama 2024 sebanyak 231.027 unit.

Dalam mendorong konsumsi masyarakat pada 2025, pemerintah sebetulnya telah memberikan berbagai insentif pajak kepada masyarakat. Di sektor otomotif, pemerintah memberikan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Melalui PMK 12/2025, pemerintah memberikan PPN DTP atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 2%.

Baca Juga: Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Sementara itu, PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

LCEV tertentu yang dimaksud tersebut meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021 dengan tarif sebesar 3% dari harga jual. (dik)

Baca Juga: Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 12/2025, PMK 14/2025, pajak, insentif pajak, PPN DTP, PPN kendaraan listrik, mobil listrik, sektor otomotif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

berita pilihan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Pajak Masukan Dikreditkan Sebelum WP Dikukuhkan sebagai PKP?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apakah PPN Termasuk Pajak Tercakup dalam Ketentuan GMT?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:30 WIB
PELANTIKAN DIRJEN BEA DAN CUKAI

Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Sri Mulyani Mohon WP Beri Waktu Dirjen Pajak Baru Telaah Isu Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Model Bisnis Digital Kian Kompleks, Bagaimana Peluang Pemajakannya?

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Tak Ada Data Neto, Realisasi Setoran Pajak Bruto Tembus Rp733 Triliun

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:36 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani