Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

A+
A-
3
A+
A-
3
Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil atas ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuh pemohon dengan beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek online meminta MK untuk membatalkan tarif PPN 12% dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Penerapan PPN dengan tarif sebesar 12% menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon. Ketidakpastian timbul salah satunya akibat pertentangan antara tarif PPN sebesar 12% pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dan PMK 131/2024.

"Di satu sisi Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo menyatakan bahwa PPN sebesar 12% mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, sedangkan PMK 131/2024 menyatakan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah berupa BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor," tulis pemohon dalam permohonannya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Adanya Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP terkait pemberlakuan PPN dengan tarif 12% dan PMK 131/2024 yang memberlakukan DPP nilai lain atas BKP/JKP nonmewah sebesar 11/12 dari harga jual dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk kembali menetapkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan serta jasa angkutan umum sebagai barang dan jasa yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini dilakukan pemohon dengan melakukan pengujian materiil atas Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, dan j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Lebih lanjut, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional para pemohon, MK juga diminta untuk menunda pemberlakuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP untuk sementara waktu sampai dengan adanya putusan akhir atas permohonan yang diajukan pemohon.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP ditunda pemberlakuannya melalui putusan sela sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2/2021.

"Putusan sela dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat hingga putusan akhir dibacakan," bunyi permohonan yang disampaikan pemohon. (dik)

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU HPP, PPN, PMK 131/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024