Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

A+
A-
0
A+
A-
0
Ibu Rumah Tangga hingga Pengemudi Ojol Minta MK Batalkan Tarif PPN 12%

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil atas ketentuan PPN dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Tujuh pemohon dengan beragam latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, hingga pengemudi ojek online meminta MK untuk membatalkan tarif PPN 12% dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Penerapan PPN dengan tarif sebesar 12% menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon. Ketidakpastian timbul salah satunya akibat pertentangan antara tarif PPN sebesar 12% pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN dan PMK 131/2024.

"Di satu sisi Pasal 7 ayat (1) huruf b UU a quo menyatakan bahwa PPN sebesar 12% mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025, sedangkan PMK 131/2024 menyatakan PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang mewah berupa BKP dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor," tulis pemohon dalam permohonannya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Adanya Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP terkait pemberlakuan PPN dengan tarif 12% dan PMK 131/2024 yang memberlakukan DPP nilai lain atas BKP/JKP nonmewah sebesar 11/12 dari harga jual dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Oleh karena itu, pemohon dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta MK untuk kembali menetapkan barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan serta jasa angkutan umum sebagai barang dan jasa yang dikecualikan dari objek pajak. Hal ini dilakukan pemohon dengan melakukan pengujian materiil atas Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, dan j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Lebih lanjut, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional para pemohon, MK juga diminta untuk menunda pemberlakuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP untuk sementara waktu sampai dengan adanya putusan akhir atas permohonan yang diajukan pemohon.

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP ditunda pemberlakuannya melalui putusan sela sesuai dengan Peraturan MK Nomor 2/2021.

"Putusan sela dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat hingga putusan akhir dibacakan," bunyi permohonan yang disampaikan pemohon. (dik)

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, UU HPP, PPN, PMK 131/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hadapi Bea Masuk Trump, Pemerintah Bakal Pangkas Tarif Pajak Impor

Senin, 07 April 2025 | 14:39 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Bea Masuk Trump, Pemerintah Kaji Pemangkasan Tarif PPN Impor

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Sabtu, 05 April 2025 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Hayo Jangan Lupa! Faktur Pajak Kini Perlu Dibuat Sesuai PMK 131/2024

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi