Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

A+
A-
7
A+
A-
7
Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Besaran tertentu yang dimaksud adalah 1,1% dari harga jual. Untuk dapat menggunakan besaran tertentu, PKP harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 64/2022.

“PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang…harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

PKP harus menyampaikan pemberitahuan tersebut maksimal pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN masa pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara elektronik melalui saluran yang disediakan DJP.

Apabila ditelusuri, coretax administration system telah menyediakan saluran tersebut. Pemberitahuan tersebut bisa disampaikan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Pada submenu tersebut, pemberitahuan itu memiliki kode subkategori layanan AS.05-01 LA.05-01 Pemberitahuan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan PPN Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Sebagai informasi, skema besaran tertentu dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Daftar komoditas yang termasuk barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam lampiran PMK 64/2022.

Komoditas tersebut di antaranya kelapa sawit (buah dan cangkang), kakao, biji kopi kering atau sangrai, aren (nira dan daun/batang), jambu mete, lada, biji pala kering, bunga pala, karet, cengkeh. Lampiran PMK 64/2022 juga telah menyertakan keterangan proses dan jenis barang untuk setiap komoditas. (dik)

Baca Juga: Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 64/2022, barang pertanian tertentu, PPN, pajak, besaran tertentu, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 Juli 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN SAMPANG

Pemda Pangkas Tarif Pajak Air Tanah Jadi Tinggal 5 Persen

Senin, 28 Juli 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Tariff Rebate untuk Konsumen di AS

Senin, 28 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA TANGERANG SELATAN

Tutup Celah Percaloan, Pemerintah Integrasikan Data Pertanahan dan PBB

Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hapus NPWP secara Jabatan berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan