DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 3.794 wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kebanyakan berasal dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran.
"Pada tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Namun untuk 2025, Dwi menyampaikan DJP belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25.
"Data ini [tahun 2025] masih dalam koordinasi dengan direktorat terkait," katanya.
Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.
Dengan kata lain, wajib pajak yang kesulitan membayar PPh Pasal 25 bisa mengajukan permohonan pengurangan besaran angsurannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ./2000.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.
Perlu diperhatikan, pada permohonan pengurangan harus melampirkan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.