Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 3.794 wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sepanjang 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kebanyakan berasal dari sektor usaha perdagangan besar dan eceran.

"Pada tahun 2024, sebanyak 3.794 wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Namun untuk 2025, Dwi menyampaikan DJP belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan pengangsuran PPh Pasal 25.

"Data ini [tahun 2025] masih dalam koordinasi dengan direktorat terkait," katanya.

Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun jika mengalami penurunan profitabilitas. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Baca Juga: PPh Terutang Diperkirakan Naik 25%, DJP Bisa Tingkatkan PPh 25 WP

Dengan kata lain, wajib pajak yang kesulitan membayar PPh Pasal 25 bisa mengajukan permohonan pengurangan besaran angsurannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ./2000.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Perlu diperhatikan, pada permohonan pengurangan harus melampirkan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (dik)

Baca Juga: Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dinamisasi, PPh Pasal 25, angsuran PPh Pasal 25, pengurangan angsuran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 adalah Langkah yang Wajar

Senin, 22 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangka Waktu PPh Final 0,5% Habis, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Nihil

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak