Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

A+
A-
41
A+
A-
41
Profit Tak Setinggi Tahun Lalu, WP Sudah Bisa Minta Pengurangan PPh 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila profitabilitas usahanya pada tahun ini tidak setinggi tahun lalu.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, bila wajib pajak bisa menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang pada tahun pajak berjalan ternyata kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ke KPP. Permohonan dapat diajukan sesudah 3 bulan berjalannya tahun pajak.

"Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ/2000, dikutip Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Bila surat permohonan dari wajib pajak tidak ditanggapi dalam waktu 1 bulan oleh kepala KPP, permohonan wajib pajak dianggap diterima dan wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa pada tahun pajak berjalan.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi PPh badan pada tahun ini masih mencapai Rp172,66 triliun, turun 34,5% akibat turunnya profitabilitas para wajib pajak badan.

"Penurunan PPh badan 34,5%, baik karena profitabilitasnya turun, terutama commodity based, dan juga restitusi. Ini tentu menyebabkan tekanan pada penerimaan negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Banggar DPR.

Baca Juga: Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada tahun ini hanya akan mencapai Rp1.921,9 triliun, 96,6% dari target senilai Rp1.988,9 triliun. Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp66,9 triliun.

Secara khusus, PPh pada tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp1.065,5 triliun, hanya 93,5% dari target PPh pada APBN 2024 senilai Rp1.139,8 triliun. Dengan demikian, shortfall PPh pada tahun ini diproyeksikan mencapai Rp74,3 triliun. (sap)

Baca Juga: Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, PPh Pasal 25, angsuran PPh, restitusi, KEP-537/PJ/2000

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Senin, 26 Mei 2025 | 10:30 WIB
KPP PRATAMA SEMARANG

Omzet di Bawah Rp500 Juta, UMKM Orang Pribadi Tak Perlu Bayar Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD