Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Kantor OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyerahkan dokumen initial memorandum kepada Sekretariat OECD sebagai bagian dari proses aksesi sebagai negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan initial memorandum disusun selama setahun sejak diserahkannya Peta Jalan Aksesi pada Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD pada 2024. Menurutnya, capaian ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melakukan aksesi.

"Atas perkenan dan arahan Presiden, pemerintah Indonesia akan sampaikan initial memorandum pada Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD di Paris," ujarnya, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Predikat negara anggota OECD tidak serta merta langsung diberikan, sebab pihak OECD harus melakukan asesmen dan meninjau dokumen initial memorandum Indonesia. Airlangga memprediksi tahap penilaian tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ia menjelaskan initial memorandum merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi yang berisi penilaian mandiri keselarasan peraturan, standar, dan praktik nasional terhadap norma dan standar OECD. Initial memorandum Indonesia terdiri atas 32 bab yang mencakup 240 instrumen hukum OECD.

Penyusunan initial memorandum melibatkan 64 kementerian/lembaga yang tergabung dalam 26 bidang dan 8 area lintas-sektor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024 dan Keputusan Menko Bidang Perekonomian 232/2024.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

"Kita perlu jaga momentum dan tenaga untuk tahap reviu dengan komite OECD. Ini akan perlu waktu lebih panjang,” ujarnya.

Menko Airlangga selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Aksesi OECD akan mewakili pemerintah menyampaikan initial memorandum secara resmi kepada Sekretaris Jenderal OECD Matthias Cormann. Penyerahan dokumen tersebut bertepatan dengan rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.

Selain soal aksesi, dia berharap Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD bisa mendukung negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, dan akselerasi Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), dan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). (dik)

Baca Juga: Airlangga: Indonesia Bakal Gabung dengan Konvensi Antisuap OECD

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : oecd, initial memorandum, kemenko perekonomian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

8 Langkah Analisis Pajak Minimum Global, Download Booklet DDTC di Sini

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:35 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI

Selasa, 11 Maret 2025 | 13:43 WIB
PERPAJAKAN DDTC

DDTC as OECD’s Reference for the Preparation of the BEPS MLI Database

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Kamis, 05 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak