Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

A+
A-
4
A+
A-
4
DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Founder DDTC Darussalam saat menyampaikan opening remarks dalam Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies, hari ini, Kamis (13/3/2025) di Menara DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman mengenai konsep pajak internasional sangat dibutuhkan pada era globalisasi yang meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi lintas yurisdiksi. Pemahaman juga dibutuhkan untuk menghadapi penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024).

Founder of DDTC Darussalam mengatakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) adalah suatu keniscayaan. Buah pemikiran dari diskusi bertahun-tahun yang kemudian menjadi solusi tak terelakkan atas tantangan sistem pajak internasional kekinian. Oleh karena itulah, DDTC konsisten mengawal perkembangan pajak internasional.

“Ada pengaruh globalisasi sehingga muncul isu-isu alokasi hak pemajakan, kompetisi pajak, dan base erosion and profit shifting,” ujarnya saat menyampaikan opening remarks dalam Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies, hari ini, Kamis (13/3/2025) di Menara DDTC.

Baca Juga: Biaya untuk Aksesi OECD Capai Rp245 Miliar hingga 2026

Darussalam mengatakan alokasi hak pemajakan dan berbagai isu pajak internasional telah diulas dalam buku DDTC berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (2017). Buku ini telah diperbarui pada 2023.

Dalam buku itu disebutkan bahwa kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya.

Situasi tersebut dapat memunculkan saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama. Untuk itu, perlu dibuat suatu 'norma pajak internasional' sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Dua dari 34 buku perpajakan yang telah diterbitkan oleh DDTC tersebut menjadi bentuk kontribusi DDTC dalam wujud literatur pajak internasional. Buku ini juga dapat menjadi bacaan awal untuk memahami penerapan pajak minimum global yang kompleks.

“Pemahaman atas ketentuan pajak minimum global pada dasarnya turut membutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional. DDTC sudah mengantisipasinya melalui penerbitan buku tersebut untuk publik,” imbuh Darussalam.

Selain melalui penerbitan buku yang mengulas pajak internasional, melalui berbagai platform, DDTC telah konsisten mengawal proses perumusan sekaligus memberikan perspektif mengenai Two Pillar Solution OECD/G-20. Simak ‘Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal’.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Bertepatan dengan dimulainya pengenaan pajak minimum global yang menjadi penanda babak baru dalam sistem perpajakan di Indonesia, DDTC juga resmi meluncurkan DDTC Global Minimum Tax Expert Panel pada hari ini.

DDTC Global Minimum Tax Expert Panel terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional ini akan didedikasikan untuk memberikan solusi terkait dengan pajak minimum global.

Capacity Building

Darussalam mengatakan sebagai langkah awal untuk menghadapi kompleksitas penerapan pajak minimum global adalah capacity building. Terlebih, dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional serta standar akuntansi komersial dan perpajakan.

Baca Juga: Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Apalagi, kerumitan ketentuan GloBE berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya. Sebagai contoh, mengategorikan jenis pajak yang dapat digolongkan sebagai pajak tercakup (covered tax).

Dari sisi internal pemerintah, khususnya otoritas pajak, kegiatan capacity building juga tidak kalah penting. Apalagi, perusahaan multinasional di Indonesia yang berpotensi tercakup (in-scope) dalam ketentuan GloBE diperkirakan tidaklah sedikit.

Dengan demikian, penguasaan atas ketentuan GloBE perlu dilakukan untuk menjamin asistensi, pengawasan kepatuhan, hingga mencegah dan menyelesaikan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

“Pada akhirnya, pemahaman yang seimbang baik dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak akan menjamin implementasi ketentuan pajak minimum global yang tepat sasaran, berkepastian, tidak multiinterpretasi, dan minim sengketa,” imbuhnya.

Darussalam mengatakan DDTC akan selalu mengikuti perkembangan lanskap perpajakan baik global maupun domestik. Terlebih, dokumen peraturan yang disajikan melalui Perpajakan DDTC menjadi rujukan bagi OECD dalam menyusun Database BEPS MLI Matching. Simak ‘OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI’.

“Ketentuan GloBE hanyalah awal dari suatu perjalanan di tengah pembaruan sistem pajak internasional pada abad 21. Masih banyak yang akan datang, masih banyak lagi yang akan kita hadapi. Mulailah bersiap sejak kini. Capacity building menjadi langkah awal yang perlu ditempuh,” katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Sebagai informasi, acara Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies diikuti oleh 40 orang peserta. Adapun para peserta tidak hanya dari praktisi perpajakan di perusahaan, tetapi juga konsultan pajak.

DDTC Academy juga akan terus menyusun program pelatihan yang dapat membantu capacity building terkait dengan penerapan pajak minimum global. Beberapa aspek penting terkait dengan pajak minimum global serta sektor-sektor terkait akan menjadi materi pelatihan selanjutnya.

Dalam jangka dekat, DDTC Academy akan menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax. Simak ‘Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini’.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Imbalan Tertentu dalam Transaksi Jual-Beli

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, pajak minimum global, DDTC Global Minimum Tax Expert Panel, global minimum tax, GMT, DDTC, OECD, G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:05 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk 15 Nominasi Penghargaan ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025

Selasa, 08 Juli 2025 | 10:05 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Attains 15 Nominations at ITR Asia-Pacific Tax Awards 2025

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

berita pilihan

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya untuk Aksesi OECD Capai Rp245 Miliar hingga 2026

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:30 WIB
PERPRES 72/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru Soal Standar Harga dalam Penyusunan APBD

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:25 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ikut USKP 2025? Selesaikan e-Learning OA agar Dapat Prioritas Kuota

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Susun Kebijakan Cukai Pangan Olahan Mengandung Natrium pada 2026

Kamis, 17 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Dinamika Global, Ini 5 Strategi Kemenkeu Perkuat Sistem Pajak

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-21

Kamis, 17 Juli 2025 | 08:35 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pendaftaran Ditutup Besok! Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup