Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

A+
A-
4
A+
A-
4
DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT

Founder DDTC Darussalam saat menyampaikan opening remarks dalam Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies, hari ini, Kamis (13/3/2025) di Menara DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemahaman mengenai konsep pajak internasional sangat dibutuhkan pada era globalisasi yang meningkatkan aktivitas perdagangan dan investasi lintas yurisdiksi. Pemahaman juga dibutuhkan untuk menghadapi penerapan pajak minimum global (PMK 136/2024).

Founder of DDTC Darussalam mengatakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) adalah suatu keniscayaan. Buah pemikiran dari diskusi bertahun-tahun yang kemudian menjadi solusi tak terelakkan atas tantangan sistem pajak internasional kekinian. Oleh karena itulah, DDTC konsisten mengawal perkembangan pajak internasional.

“Ada pengaruh globalisasi sehingga muncul isu-isu alokasi hak pemajakan, kompetisi pajak, dan base erosion and profit shifting,” ujarnya saat menyampaikan opening remarks dalam Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies, hari ini, Kamis (13/3/2025) di Menara DDTC.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Darussalam mengatakan alokasi hak pemajakan dan berbagai isu pajak internasional telah diulas dalam buku DDTC berjudul Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (2017). Buku ini telah diperbarui pada 2023.

Dalam buku itu disebutkan bahwa kedaulatan negara untuk mengatur aspek internasional dari ketentuan pajaknya dapat saja berbeda dan saling berbenturan dengan negara lainnya.

Situasi tersebut dapat memunculkan saling klaim hak pemajakan terhadap suatu objek pajak maupun subjek pajak yang sama. Untuk itu, perlu dibuat suatu 'norma pajak internasional' sebagai suatu panduan yang berlaku secara umum dan internasional.

Baca Juga: Segera Terbit, Buku Perpindahan Pengadilan Pajak, Kolaborasi LeIP-DDTC

Dua dari 34 buku perpajakan yang telah diterbitkan oleh DDTC tersebut menjadi bentuk kontribusi DDTC dalam wujud literatur pajak internasional. Buku ini juga dapat menjadi bacaan awal untuk memahami penerapan pajak minimum global yang kompleks.

“Pemahaman atas ketentuan pajak minimum global pada dasarnya turut membutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional. DDTC sudah mengantisipasinya melalui penerbitan buku tersebut untuk publik,” imbuh Darussalam.

Selain melalui penerbitan buku yang mengulas pajak internasional, melalui berbagai platform, DDTC telah konsisten mengawal proses perumusan sekaligus memberikan perspektif mengenai Two Pillar Solution OECD/G-20. Simak ‘Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal’.

Baca Juga: Published Soon: Book on Tax Court Transfer, LeIP-DDTC Collaboration

Bertepatan dengan dimulainya pengenaan pajak minimum global yang menjadi penanda babak baru dalam sistem perpajakan di Indonesia, DDTC juga resmi meluncurkan DDTC Global Minimum Tax Expert Panel pada hari ini.

DDTC Global Minimum Tax Expert Panel terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20. Para profesional ini akan didedikasikan untuk memberikan solusi terkait dengan pajak minimum global.

Capacity Building

Darussalam mengatakan sebagai langkah awal untuk menghadapi kompleksitas penerapan pajak minimum global adalah capacity building. Terlebih, dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional serta standar akuntansi komersial dan perpajakan.

Baca Juga: Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Apalagi, kerumitan ketentuan GloBE berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya. Sebagai contoh, mengategorikan jenis pajak yang dapat digolongkan sebagai pajak tercakup (covered tax).

Dari sisi internal pemerintah, khususnya otoritas pajak, kegiatan capacity building juga tidak kalah penting. Apalagi, perusahaan multinasional di Indonesia yang berpotensi tercakup (in-scope) dalam ketentuan GloBE diperkirakan tidaklah sedikit.

Dengan demikian, penguasaan atas ketentuan GloBE perlu dilakukan untuk menjamin asistensi, pengawasan kepatuhan, hingga mencegah dan menyelesaikan sengketa antara otoritas dengan wajib pajak. Simak ‘Pentingnya Pajak Minimum Global’.

Baca Juga: Pengkreditan Pajak Masukan PPN bagi PKP Belum Penyerahan atau Ekspor

“Pada akhirnya, pemahaman yang seimbang baik dari sisi wajib pajak dan otoritas pajak akan menjamin implementasi ketentuan pajak minimum global yang tepat sasaran, berkepastian, tidak multiinterpretasi, dan minim sengketa,” imbuhnya.

Darussalam mengatakan DDTC akan selalu mengikuti perkembangan lanskap perpajakan baik global maupun domestik. Terlebih, dokumen peraturan yang disajikan melalui Perpajakan DDTC menjadi rujukan bagi OECD dalam menyusun Database BEPS MLI Matching. Simak ‘OECD Jadikan DDTC sebagai Rujukan Penyusunan Database BEPS MLI’.

“Ketentuan GloBE hanyalah awal dari suatu perjalanan di tengah pembaruan sistem pajak internasional pada abad 21. Masih banyak yang akan datang, masih banyak lagi yang akan kita hadapi. Mulailah bersiap sejak kini. Capacity building menjadi langkah awal yang perlu ditempuh,” katanya.

Baca Juga: Pentingnya Mendorong Transparansi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung

Sebagai informasi, acara Exclusive Seminar DDTC Academy: Global Minimum Tax for Dummies diikuti oleh 40 orang peserta. Adapun para peserta tidak hanya dari praktisi perpajakan di perusahaan, tetapi juga konsultan pajak.

DDTC Academy juga akan terus menyusun program pelatihan yang dapat membantu capacity building terkait dengan penerapan pajak minimum global. Beberapa aspek penting terkait dengan pajak minimum global serta sektor-sektor terkait akan menjadi materi pelatihan selanjutnya.

Dalam jangka dekat, DDTC Academy akan menggelar Exclusive Seminar: Prospek & Strategi Pemanfaatan Insentif Perpajakan Indonesia di Era Global Minimum Tax. Simak ‘Cari Tahu Prospek Insentif Era Pajak Minimum Global, Ikut Seminar Ini’.

Baca Juga: Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, pajak minimum global, DDTC Global Minimum Tax Expert Panel, global minimum tax, GMT, DDTC, OECD, G-20

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Buku DDTC

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Isu PPN atas Pemberian Cuma-Cuma Berupa Sumbangan, Apakah Beban Pajak?

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

Rabu, 26 Maret 2025 | 16:54 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Cerita Alumnus DDTC Academy yang Lulus Ujian ADIT - Transfer Pricing

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial