Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah meminta pemerintah merancang paket stimulus ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat kelas menengah.

Charles menilai kebijakan stimulus ekonomi yang baru saja dirilis masih berfokus pada kelompok masyarakat bawah atau rentan. Padahal, masyarakat kelas menengah juga menghadapi tekanan ekonomi yang berat dan perlu dijangkau oleh stimulus.

"Kelas menengah kini menghadapi tekanan. Kita berharap masyarakat kelas menengah dapat turut merasakan stimulus ekonomi yang inklusif sehingga dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara menyeluruh," katanya dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Charles mengatakan pemerintah perlu memastikan inklusivitas kebijakan stimulus agar bisa lebih kuat menjaga perekonomian nasional. Dalam hal ini, kebijakan tersebut juga perlu menjangkau masyarakat kelas menengah yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Dia menjelaskan masyarakat kelas menengah selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik, yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara, masyarakat kelas menengah saat ini sedang dihadapkan pada persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan penghasilan di sektor industri, jasa, dan ekonomi kreatif.

"Perlu diingat, kelas menengah selama ini menjadi penopang utama konsumsi domestik. Menjaga kelompok kelas menengah tetap kuat artinya kita menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Ekonomi, Jerman Percepat Depresiasi dan Pangkas Tarif Pajak

Charles memandang skema kebijakan dalam paket stimulus akan efektif mendorong daya beli masyarakat, seperti bantuan subsidi upah (BSU) yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah. Meski demikian, perlindungan sosial ke depan juga harus mulai menjangkau kelompok kelas menengah bawah yang rentan turun kelas akibat tekanan ekonomi.

Dia pun berharap paket stimulus ekonomi yang diterbitkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam momentum libur sekolah ini, pemerintah kembali merilis paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal II/2025 di kisaran 5%. Paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Baca Juga: Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kembali Siapkan Paket Insentif Fiskal pada 2026

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan