Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR: Masyarakat Kelas Menengah Juga Perlu Dijangkau Stimulus Ekonomi

Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah meminta pemerintah merancang paket stimulus ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat kelas menengah.

Charles menilai kebijakan stimulus ekonomi yang baru saja dirilis masih berfokus pada kelompok masyarakat bawah atau rentan. Padahal, masyarakat kelas menengah juga menghadapi tekanan ekonomi yang berat dan perlu dijangkau oleh stimulus.

"Kelas menengah kini menghadapi tekanan. Kita berharap masyarakat kelas menengah dapat turut merasakan stimulus ekonomi yang inklusif sehingga dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional secara menyeluruh," katanya dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Charles mengatakan pemerintah perlu memastikan inklusivitas kebijakan stimulus agar bisa lebih kuat menjaga perekonomian nasional. Dalam hal ini, kebijakan tersebut juga perlu menjangkau masyarakat kelas menengah yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Dia menjelaskan masyarakat kelas menengah selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik, yang merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Sementara, masyarakat kelas menengah saat ini sedang dihadapkan pada persoalan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan penghasilan di sektor industri, jasa, dan ekonomi kreatif.

"Perlu diingat, kelas menengah selama ini menjadi penopang utama konsumsi domestik. Menjaga kelompok kelas menengah tetap kuat artinya kita menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Charles memandang skema kebijakan dalam paket stimulus akan efektif mendorong daya beli masyarakat, seperti bantuan subsidi upah (BSU) yang menyasar pekerja berpenghasilan rendah. Meski demikian, perlindungan sosial ke depan juga harus mulai menjangkau kelompok kelas menengah bawah yang rentan turun kelas akibat tekanan ekonomi.

Dia pun berharap paket stimulus ekonomi yang diterbitkan bukan hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga mendorong pertumbuhan yang lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam momentum libur sekolah ini, pemerintah kembali merilis paket stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal II/2025 di kisaran 5%. Paket stimulus ekonomi ini terdiri atas 5 kebijakan.

Baca Juga: Antara Kebutuhan Hidup dan Kewajiban Pajak, Apa Kata WP Soal PTKP?

Pertama, diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket angkutan laut sebesar 50%, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat.

Kedua, pemerintah akan memberikan diskon tarif tol selama bulan Juni dan Juli 2025 guna meningkatkan aktivitas perjalanan. Diskon tarif tol yang diberikan selama 2 bulan tersebut adalah sebesar 20%.

Ketiga, pemerintah akan mempertebal bantuan sosial dengan menambah bantuan kartu sembako senilai Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan diberikan pada Juni dan Juli.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Keempat, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum.

Kelima, pemerintah akan memberikan memperpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya. (dik)

Baca Juga: Ada Fasilitas Pajak untuk Dukung Ketahanan Pangan? Ini Kata Kemenperin

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : stimulus fiskal, insentif fiskal, pertumbuhan ekonomi, konsumsi masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda