Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Tangkapan layar PMK 36/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat dalam negeri selama periode libur sekolah.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa yang membeli tiket pesawat pada saat PMK 36/2025 berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Fasilitas ini diberikan untuk tiket pesawat dengan periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Diskon dan PPN DTP Tiket Berpotensi Dinikmati Lebih dari 10 Juta Orang

Adapun yang dimaksud dengan penggantian dalam penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.

Agar PPN atas tiket pesawat mendapatkan fasilitas DTP sebesar 6%, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan nilai PPN sebesar 5%. PPN dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Terkait dengan bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, PKP perlu melaporkan PPN pada bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara

Meski bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dilaporkan secara digunggung, maskapai tetap berkewajiban membuat daftar rincian transaksi PPN DTP menggunakan format yang tersedia dalam lampiran PMK 36/2025.

Daftar rincian transaksi PPN DTP memuat:

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak maskapai;
  2. bulan penerbitan tiket oleh maskapai;
  3. booking reference tiket;
  4. tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
  5. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
  6. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket;
  7. PPN yang terutang;
  8. PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
  9. PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian PPN DTP atas tiket pesawat harus disampaikan oleh maskapai selaku PKP selambat-lambatnya pada 30 September 2025. (dik)

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Ada 7 Tabel Harta yang Bisa Diisi WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 36/2025, ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan