Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah

Tangkapan layar PMK 36/2025.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% atas tiket pesawat dalam negeri selama periode libur sekolah.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 36/2025, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa yang membeli tiket pesawat pada saat PMK 36/2025 berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Fasilitas ini diberikan untuk tiket pesawat dengan periode penerbangan pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 36/2025, dikutip Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Adapun yang dimaksud dengan penggantian dalam penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.

Agar PPN atas tiket pesawat mendapatkan fasilitas DTP sebesar 6%, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak dengan nilai PPN sebesar 5%. PPN dimaksud harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Terkait dengan bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN DTP, PKP perlu melaporkan PPN pada bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dengan faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Meski bagian penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dilaporkan secara digunggung, maskapai tetap berkewajiban membuat daftar rincian transaksi PPN DTP menggunakan format yang tersedia dalam lampiran PMK 36/2025.

Daftar rincian transaksi PPN DTP memuat:

  1. nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak maskapai;
  2. bulan penerbitan tiket oleh maskapai;
  3. booking reference tiket;
  4. tanggal pembelian tiket oleh penerima jasa;
  5. tanggal penerbangan oleh penerima jasa;
  6. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada tiket;
  7. PPN yang terutang;
  8. PPN yang terutang yang dipungut kepada penerima jasa; dan
  9. PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian PPN DTP atas tiket pesawat harus disampaikan oleh maskapai selaku PKP selambat-lambatnya pada 30 September 2025. (dik)

Baca Juga: Ringankan Beban Pajak, Kebijakan PPN di Negara Ini Bakal Direformasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 36/2025, ppn dtp, ppn, diskon tiket pesawat, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 09:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan