Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 81/2024 menyesuaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh, menteri keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak atas penyerahan atau transaksi tertentu.

“Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 22 ayat (2) UU PPh, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sebelumnya, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam PMK 34/2017. Namun, beleid tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024 per 1 Januari 2025.

Kini, ketentuan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 217 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal tersebut, ada 8 golongan pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pertama, bank devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Bank devisa dan DJBC menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Namun, bank devisa dan DJBC tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor barang komoditas tambang, mineral logam, dan mineral bukan logam, oleh wajib pajak yang terikat dalam perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan kontrak karya.

Kedua, instansi pemerintah. Instansi pemerintah menjadi pemungut PPh Pasal 22 terkait dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung.

Ketiga, badan usaha tertentu. Badan usaha tertentu menjadi pemungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Adapun badan usaha tertentu tersebut meliputi:

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  • badan usaha dan BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan
  • badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Keempat, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi. Badan-badan usaha tersebut menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.

Kelima, agen tunggal pemegang merek (ATPM), agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

Keenam, produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

Baca Juga: Belanja Pemerintah Pusat Terealisasi Rp546,8 Triliun, Turun 7,6 Persen

Ketujuh, badan usaha industri atau eksportir. Pihak-pihak ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Kedelapan, badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Badan usaha ini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian komoditas tambang tersebut.

Apabila disandingkan, pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024 masih serupa dengan PMK 34/2017. Perbedaan di antaranya terletak pada bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang kini menjadi instansi pemerintah

Baca Juga: Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

PMK 81/2024 juga menghapus badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri dari daftar pemungut PPh Pasal 22. Hal ini berkaitan dengan adanya pengaturan ulang pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dalam negeri melalui PMK 48/2023.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pph pasal 22, pmk 81/2024, pajak, peraturan pajak, pemungut pph pasal 22, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi