Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengejar target rasio pendapatan negara sebesar 18% tanpa menaikkan tarif pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/5/20250.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan rasio pendapatan negara yang tinggi diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan atas program prioritas.

Bila Indonesia mampu mencetak rasio pendapatan negara sebesar 18%, lanjut Hashim, pendapatan negara akan naik senilai US$90 miliar atau kurang lebih Rp1.440 triliun. Dana tersebut diperlukan untuk mendanai makan bergizi gratis (MBG) dan program lainnya.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

"Dana yang kita butuhkan untuk melaksanakan MBG adalah Rp300 triliun hingga Rp400 triliun. Artinya, masih ada surplus di atas Rp900 triliun yang bisa digunakan untuk mendanai program lain," katanya.

Hashim menuturkan rasio pendapatan Indonesia masih cenderung rendah ketimbang negara tetangga seperti Kamboja dan Vietnam. Kamboja memiliki rasio pendapatan negara sebesar 18%, sedangkan Vietnam memiliki rasio pendapatan negara sebesar 23%.

Menurutnya, Indonesia juga memiliki kapasitas untuk mencapai rasio pendapatan yang setara seperti Kamboja. Untuk itu, dia meyakini target rasio pendapatan negara sebesar 18% tersebut akan dicapai dalam waktu 4 tahun.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Meski rasio pendapatan negara ditargetkan berangsur naik, Hashim mengatakan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak. Pemerintah bahkan beriktikad untuk menurunkan tarif PPh badan ke 17% atau setara dengan tarif yang berlaku di Singapura.

"Kita akan meningkatkan penerimaan pajak dari orang-orang yang selama ini tidak membayar pajak. Kita bisa meningkatkan penerimaan menjadi setara dengan Vietnam dan Kamboja tanpa perlu meningkatkan tarif. Faktanya, kami sedang mendiskusikan penurunan PPh badan ke level yang setara dengan Singapura," ujar Hashim.

Sebagai informasi, rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% dari PDB. Rasio ini ditargetkan naik pada tahun-tahun berikutnya. Adapun rasio pendapatan negara pada 2029 diproyeksikan mencapai 12,86% - 16,76% dari PDB.

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai pelantikan dirjen pajak dan dirjen bea dan cukai yang baru. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan peluncuran e-tax court mobile, revisi ketentuan barang kiriman, usulan insentif pajak untuk low cost green car, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Pemerintah tidak mengusulkan pendapatan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

PNBP KND tidak lagi diproyeksikan mengingat seluruh dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan terbentuknya BPI Danantara, dividen BUMN bukan merupakan pendapatan negara pada APBN.

Baca Juga: Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

"Dividen langsung dikelola oleh Danantara. Jadi, itu tidak lagi menjadi bagian dari PNBP-nya APBN. Itu sudah menjadi baseline baru," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (DDTCNews)

Menkeu Akan Lantik Semua Dirjen Kemenkeu Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melantik para pejabat eselon I Dirjennya (Direktorat Jenderal), termasuk dirjen pajak dan dirjen bea cukai, pada Jumat (23/5/2025) sebelum pengumuman realisasi APBNKiTA.

Dalam undangan yang diedarkan ke awak media, pelantikan tersebut akan dilakukan secara tertutup dan dimulai pukul 09.30 WIB di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

"Besok pelantikan pejabat eselon 1 Kemenkeu pukul 09.30 WIB tertutup di Aula Mezanine. Lalu, dilanjutkan dengan konpers APBN Kita pada pukul 13.30 di tempat yang sama," tulis undangan tersebut. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Kini Ada e-Tax Court Mobile, Akses Pengadilan Pajak Lewat Smartphone

Sekretariat Pengadilan Pajak meluncurkan aplikasi e-Tax Court Mobile untuk memudahkan wajib pajak dan pihak beracara mengakses layanan Pengadilan Pajak melalui gawai atau smartphone.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan jadwal sidang Pengadilan Pajak, profil pengguna, hingga live pemantauan sidang kini dapat diakses secara real time melalui e-Tax Court Mobile.

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

"Dengan e-Tax Court Mobile, para pihak kini bisa memantau dan mengakses informasi penting terkait persidangan secara real-time, di mana pun mereka berada," tulis keterangan Sekretariat Pengadilan Pajak. (DDTCNews)

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

DJBC menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.

PER-7/BC/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.

Baca Juga: Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Perubahan ketentuan tersebut antara lain terjadi pada pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan soal barang hasil perdagangan. Barang hasil perdagangan kini diartikan sebagai barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. (DDTCNews)

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berpandangan pemerintah perlu memperluas insentif pajak, sehingga tidak terbatas pada kendaraan listrik saja.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai perluasan insentif pajak di sektor otomotif perlu menyasar kendaraan yang ramai dipakai oleh masyarakat kelas menengah, seperti low cost green car (LCGC).

Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

"Perluasan [insentif pajak] itu diperlukan dan paling enggak dengan kajian ya," ujarnya. (DDTCNews)

Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

Pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L) kini bisa dilakukan via Coretax DJP.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 72 PMK 81/2024. Melalui Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek Pajak PBB-P5L, DJP juga telah menegaskan bahwa pendaftaran objek PBB-P5L dapat dilakukan via coretax.

Baca Juga: Urus NPWP, Calon Pengurus Program MBG Ramai-Ramai Datangi Kantor Pajak

“Pendaftaran objek pajak PBB P5L dapat diakses wajib pajak tanpa harus datang ke KPP dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi coretax,” bunyi penjelasan DJP dalam buku manual. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, pajak, rasio pendapatan negara, dirjen pajak, e-tax court, barang kiriman, insentif pajak, pph badan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction