Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

DJP Sebut Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 adalah Langkah yang Wajar

A+
A-
12
A+
A-
12
DJP Sebut Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 adalah Langkah yang Wajar

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 menjadi sebuah kegiatan normal yang rutin dilakukan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak badan yang keuntungannya turun signifikan atau sebaliknya. Misalnya di tengah tren penurunan harga komoditas, dinamisasi turun dapat diajukan oleh wajib pajak di sektor pertambangan.

"Ini menjadi situasi yang normal dan kami melakukan pengawasan di setiap kesempatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: Aturan Baru SPT hingga Faktur Pajak era Coretax, Download di Sini!

Suryo mengatakan DJP terus memantau kondisi dan situasi perekonomian di Indonesia. Apabila berasal dari sektor usaha yang mengalami penurunan kinerja, wajib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Adapun pada wajib pajak yang sektor usahanya tengah booming, otoritas akan menyarankan agar dilakukan dinamisasi naik. Dinamisasi ini akan membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebih kecil.

"Apabila kondisinya memang sedang bagus, wajib pajak malah kami minta untuk meningkatkan angsurannya," ujarnya.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Suryo menambahkan setoran PPh badan sejauh ini mengalami kontraksi karena terdampak oleh penurunan harga komoditas yang terjadi sejak tahun lalu. Penurunan harga komoditas menyebabkan pembayaran PPh badan tahunan dan masanya juga berkurang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan melakukan setidaknya 3 strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak pada semester II/2024. Salah satunya, melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25.

Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000. Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Baca Juga: Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bila usaha wajib pajak mengalami penurunan usaha. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dinamisasi, PPh Pasal 25, angsuran PPh Pasal 25, pengurangan angsuran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 September 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Profitabilitas WP dari Sektor Ini

Senin, 23 September 2024 | 15:23 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan PPh Badan Terkontraksi 32,1 Persen hingga Agustus 2024

Senin, 23 September 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 4,02 Persen hingga Agustus 2024

Rabu, 14 Agustus 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Melandai, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK UTARA

Daerah Ini Bakal Naikkan Tarif PBB Atas Lahan Telantar

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Rampung, Pemerintah Serahkan ke Sekjen OECD

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:00 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia