Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan otoritas pajak DJP tengah melakukan penanganan atas eror yang terjadi pada proses Posting SPT PPN di aplikasi Coretax DJP.
Penjelasan tersebut merespons keluhan dari sejumlah wajib pajak yang kesulitan saat posting SPT PPN di media sosial. Otoritas pajak pun meminta maaf atas ketidaknyaman tersebut. Wajib pajak pun diimbau untuk menunggu dan mengecek secara berkala.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini, kendala pada proses posting sedang dalam tahap penanganan oleh direktorat terkait, mohon menunggu dan dilakukan pengecekan secara berkala. Jika sudah update ke data prefill yang terbaru,” jelas Kring Pajak, Senin (28/4/2025).
Kring Pajak juga menjelaskan notifikasi Prefilling Return Sheet is in Progress berarti masih dalam proses mengambil data terakhir.
“Setelah beberapa saat notifikasi pada Induk SPT tersebut akan berubah menjadi Last Prefilling Returnsheet is on…Setelah itu, silakan periksa kembali kesesuaian data pada tiap-tiap Lampiran SPT dan Induk SPT,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax system ialah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan coretax system ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.