Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Ilustrasi.

RESTITUSI pajak merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Restitusi pajak ini juga berlaku untuk PPN. Melalui mekanisme ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kesempatan untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak.

Seiring dengan implementasi coretax system, prosedur restitusi kini mengalami sejumlah pembaruan yang signifikan. Sebagaimana diuraikan dalam Buku PPN Edisi Kedua DDTC, proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan oleh PKP melalui SPT Masa PPN.

Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Saat ini, terdapat beberapa skema restitusi yang berlaku, yaitu restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu, restitusi tanpa pemeriksaan bagi PKP berisiko rendah, dan restitusi normal yang mengikuti prosedur pemeriksaan secara umum.

Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai konsep, prosedur, hingga tantangan dalam restitusi PPN serta gagasan penyempurnaannya, Buku PPN Edisi Kedua DDTC bisa menjadi rujukan utama.

Buku tersebut menyajikan analisis komprehensif dalam perspektif akademik dan praktik terbaik perpajakan. Buku ini turut mengulas berbagai hal, mulai dari penyesuaian tarif PPN, skema pelaporan PPN yang baru, hingga perkembangan terkini berdasarkan UU 6/2023.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Seluruh pembaruan tersebut juga dijelaskan secara sistematis untuk membantu pembaca memahami konteks dan konsep PPN serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, jangan lewatkan pula acara 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Menara DDTC, Jakarta

Acara tersebut akan menjadi forum diskusi untuk mencermati perkembangan sistem PPN di Indonesia, dengan panduan dari buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Menariknya, peserta exclusive seminar akan mendapatkan Buku PPN Edisi Kedua secara gratis, sekaligus berkesempatan berdiskusi langsung bersama keempat penulis buku yang hadir sebagai pembicara.

Salah satu topik utama dalam seminar ini adalah prinsip dan perkembangan praktik restitusi PPN di Indonesia, khususnya dalam konteks menjaga netralitas PPN yang menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan modern.

Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) secara gratis. Tempat terbatas! Daftar via https://academy.ddtc.co.id/seminar atau beli buku di sini. (rig)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, Konsep dan Studi Komparasi PPN (Edisi Kedua), PPN, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN