Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Pahami Prosedur Restitusi PPN Usai Implementasi Coretax, Baca Buku Ini

Ilustrasi.

RESTITUSI pajak merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Restitusi pajak ini juga berlaku untuk PPN. Melalui mekanisme ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan kesempatan untuk mengklaim kembali kelebihan pembayaran pajak.

Seiring dengan implementasi coretax system, prosedur restitusi kini mengalami sejumlah pembaruan yang signifikan. Sebagaimana diuraikan dalam Buku PPN Edisi Kedua DDTC, proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan oleh PKP melalui SPT Masa PPN.

Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Saat ini, terdapat beberapa skema restitusi yang berlaku, yaitu restitusi dipercepat bagi wajib pajak tertentu, restitusi tanpa pemeriksaan bagi PKP berisiko rendah, dan restitusi normal yang mengikuti prosedur pemeriksaan secara umum.

Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Bagi pembaca yang ingin memahami lebih dalam mengenai konsep, prosedur, hingga tantangan dalam restitusi PPN serta gagasan penyempurnaannya, Buku PPN Edisi Kedua DDTC bisa menjadi rujukan utama.

Buku tersebut menyajikan analisis komprehensif dalam perspektif akademik dan praktik terbaik perpajakan. Buku ini turut mengulas berbagai hal, mulai dari penyesuaian tarif PPN, skema pelaporan PPN yang baru, hingga perkembangan terkini berdasarkan UU 6/2023.

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Seluruh pembaruan tersebut juga dijelaskan secara sistematis untuk membantu pembaca memahami konteks dan konsep PPN serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, jangan lewatkan pula acara 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 10.00–15.00 WIB di Menara DDTC, Jakarta

Acara tersebut akan menjadi forum diskusi untuk mencermati perkembangan sistem PPN di Indonesia, dengan panduan dari buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua).

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Menariknya, peserta exclusive seminar akan mendapatkan Buku PPN Edisi Kedua secara gratis, sekaligus berkesempatan berdiskusi langsung bersama keempat penulis buku yang hadir sebagai pembicara.

Salah satu topik utama dalam seminar ini adalah prinsip dan perkembangan praktik restitusi PPN di Indonesia, khususnya dalam konteks menjaga netralitas PPN yang menjadi prinsip utama dalam sistem perpajakan modern.

Segera daftarkan diri Anda dan dapatkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) secara gratis. Tempat terbatas! Daftar via https://academy.ddtc.co.id/seminar atau beli buku di sini. (rig)

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, Konsep dan Studi Komparasi PPN (Edisi Kedua), PPN, literatur pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Kamis, 17 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Kamis, 17 April 2025 | 14:30 WIB
PMK 48/2023

Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada