Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

A+
A-
64
A+
A-
64
Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PT perorangan yang memanfaatkan skema PPh final UMKM tidak berhak mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta.

Meski PT perorangan didirikan hanya oleh 1 orang, PT peorangan tetap dikategorikan sebagai wajib pajak badan dan bukan merupakan wajib pajak orang pribadi.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Satu-satunya perlakuan pajak khusus bagi wajib pajak badan berbentuk PT perorangan adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM yang lebih panjang dibandingkan dengan wajib pajak badan berbentuk PT.

PT perorangan diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak, sedangkan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM oleh PT dibatasi hanya selama 3 tahun pajak.

"Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final…paling lama: 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMDes/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang," bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Baca Juga: Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Ketika jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sudah habis, PT perorangan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh sepanjang omzet tahunan wajib pajak badan tersebut belum melebihi Rp50 miliar.

Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan, termasuk PT perorangan, dikenai pajak hanya sebesar 11% atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Sebagai informasi, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang didirikan oleh 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Perseroan perorangan didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Hukum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pt perorangan, perseroan perorangan, PPh final UMKM, wajib pajak badan, PP 55/2022, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Pemerintah Beri Bantuan PKH untuk Jutaan Keluarga Miskin

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Disusun, Rasio Net Interest/EBITDA Jadi Patokan Pengurang PPh

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

berita pilihan

Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Berlaku 21 Mei 2025, Peraturan Dirjen Pajak Ini Dicabut

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kepala KPP Bisa Tetapkan WP Non-Aktif secara Jabatan, Ini Syaratnya

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Migrasi Data ke Coretax Butuh Waktu Setahun, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Dikenakan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA, DJP Siapkan Kajian

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Ada Pembayaran Uang Muka, Kolom Nama Barang di Faktur Ada Penyesuaian

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh 25 Kini Jadi 125%, Ini Alasan DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Sudah Bayarkan Gaji ke-13 ASN Senilai Rp32,8 Triliun 

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOREA SELATAN

Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025