Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

A+
A-
1
A+
A-
1
Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang merevisi perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batu bara.

Peraturan yang dimaksud adalah PP 18/2025 yang merevisi PP 15/2022. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara.

"... perlu menyesuaikan kembali besaran PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian," bunyi kutipan salah satu pertimbangan PP 18/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

PP 18/2025 antara lain merevisi Pasal 4 PP 15/2022 yang mengatur objek pajak di bidang usaha pertambangan. Yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan dari usaha; dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha ini merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. Penghasilan dari usaha tersebut penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara yang merupakan harga batas bawah penjualan batu bara pada saat transaksi; dan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha, penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Periode II Mei 2025 Ditetapkan US$110,38/Ton

Harga patokan batu bara merupakan harga patokan batu bara pada saat transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Melalui PP 18/2025, pemerintah juga menghapus ayat (6) pada Pasal 4 PP 15/2022 yang semula mengatur dalam hal batu bara tidak mempunyai harga patokan atau indeks harga batu bara, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.

Melalui PP 18/2025, ditegaskan tarif PPh badan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Sementara pada ketentuan yang lama, disebutkan tarif PPh badan adalah sebesar 22%.

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Di sisi lain, PP 18/2025 juga mengatur perubahan tarif PNBP yang dikenakan. Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh berdasarkan PKP2B, berlaku tarif PNBP sebagai berikut:

a. Harga Batu Bara Acuan (HBA) < US$70 per ton, (tarif 15% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

b. HBA > US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton, (tarif 18% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

c. HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton, (tarif 19% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

d. HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

f. HBA ≥ US$180 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sementara itu, berikut ini tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh:

a. HBA < US$70 per ton, (tarif 15%dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

b) HBA > US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton, (tarif 18% dikalikan harga jual)dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

c. HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton, (tarif 19% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

d. HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

e. HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

f. HBA ≥ US$180 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Melalui PP 18/2025, di antara Pasal 18 dan Pasal 19 kini juga disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 18A. Pasal 18A menyatakan terhadap ketentuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara akan ini dilakukan evaluasi secara berkala. Dalam melakukan evaluasi tersebut, menteri ESDM akan berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Baca Juga: Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

PP 18/2025 mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 11 April 2025, atau mulai 26 April 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 18/2025, PP 15/2022, pertambangan, batu bara, IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:00 WIB
PAJAK KARBON

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:35 WIB
UU MINERBA

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025