Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah peraturan terkait dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Perubahan peraturan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 yang merevisi PP 36/2023. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“bahwa PP 36/2023 ... perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PP 8/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Melalui PP 8/2025, pemerintah mengubah persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi sebagai berikut:

  1. 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 30% untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Selain itu, pemerintah juga mengubah jangka waktu retensi DHE SDA menjadi sebagai berikut:

  1. 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 3 bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2023, pemerintah hanya mewajibkan DHE SDA tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Dengan demikian, perubahan ketentuan terjadi untuk DHE SDA dari sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Sementara itu, DHE SDA untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi masih seperti ketentuan sebelumnya.

Seperti sebelumnya, penempatan DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan bisa dilakukan pada 4 instrumen keuangan. Pertama, rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal yang perlu disoroti adalah pemerintah menambah ketentuan batasan penarikan DHE SDA sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) PP 8/2025, DHE yang ditempatkan selain pada rekening khusus DHE SDA tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Melalui Pasal 11A PP 8/2025, pemerintah juga mengatur cakupan penggunaan DHE SDA pada rekening khusus oleh eksportir.

Adapun PP 8/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PP 8/2025 ini mengubah 6 pasal, menambahkan 1 pasal baru, dan menghapus 1 pasal dari PP 36/2023. Berikut perinciannya.

  • Pasal 7 (Perubahan)

Pasal ini mengatur tentang ketentuan persentase dan jangka waktu DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya
  • Pasal 8 (Perubahan)

Pasal 8 mengatur instrumen yang dapat dipilih untuk meretensi DHE SDA. Melalui pasal ini pemerintah juga membatasi penarikan DHE SDA yang ditempatkan pada selain rekening khusus DHE SDA sebelum jatuh tempo penempatan.

  • Pasal 11 (Perubahan)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah dimasukkan oleh eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

  • Pasal 11A (Baru)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan oleh eksportir di rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga: Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax
  • Pasal 13 (Perubahan)

Pasal ini mengatur perihal pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 14 (Perubahan)

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian hasil pengawasan atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 16 (Perubahan)

Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax
  • Pasal 17 (Dihapus)

Sebelumnya, pasal ini mengatur ketentuan penempatan DHE SDA secara sukarela bagi eksportir yang tidak diwajibkan menempatkan DHE SDA-nya.

PP 8/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari PP 36/2023 ke PP 8/2025. Untuk melihat PP 8/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, devisa hasil ekspor, DHE SDA, batu bara, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?