Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah peraturan terkait dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Perubahan peraturan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 yang merevisi PP 36/2023. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“bahwa PP 36/2023 ... perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PP 8/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Melalui PP 8/2025, pemerintah mengubah persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi sebagai berikut:

  1. 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 30% untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Selain itu, pemerintah juga mengubah jangka waktu retensi DHE SDA menjadi sebagai berikut:

  1. 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 3 bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2023, pemerintah hanya mewajibkan DHE SDA tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Dengan demikian, perubahan ketentuan terjadi untuk DHE SDA dari sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Sementara itu, DHE SDA untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi masih seperti ketentuan sebelumnya.

Seperti sebelumnya, penempatan DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan bisa dilakukan pada 4 instrumen keuangan. Pertama, rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal yang perlu disoroti adalah pemerintah menambah ketentuan batasan penarikan DHE SDA sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) PP 8/2025, DHE yang ditempatkan selain pada rekening khusus DHE SDA tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Melalui Pasal 11A PP 8/2025, pemerintah juga mengatur cakupan penggunaan DHE SDA pada rekening khusus oleh eksportir.

Adapun PP 8/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PP 8/2025 ini mengubah 6 pasal, menambahkan 1 pasal baru, dan menghapus 1 pasal dari PP 36/2023. Berikut perinciannya.

  • Pasal 7 (Perubahan)

Pasal ini mengatur tentang ketentuan persentase dan jangka waktu DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Kewajiban Retensi 100%, BI Sebut DHE SDA di Rekening Khusus Meningkat
  • Pasal 8 (Perubahan)

Pasal 8 mengatur instrumen yang dapat dipilih untuk meretensi DHE SDA. Melalui pasal ini pemerintah juga membatasi penarikan DHE SDA yang ditempatkan pada selain rekening khusus DHE SDA sebelum jatuh tempo penempatan.

  • Pasal 11 (Perubahan)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah dimasukkan oleh eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

  • Pasal 11A (Baru)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan oleh eksportir di rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga: Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil
  • Pasal 13 (Perubahan)

Pasal ini mengatur perihal pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 14 (Perubahan)

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian hasil pengawasan atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 16 (Perubahan)

Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton
  • Pasal 17 (Dihapus)

Sebelumnya, pasal ini mengatur ketentuan penempatan DHE SDA secara sukarela bagi eksportir yang tidak diwajibkan menempatkan DHE SDA-nya.

PP 8/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari PP 36/2023 ke PP 8/2025. Untuk melihat PP 8/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, devisa hasil ekspor, DHE SDA, batu bara, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda