Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri, Download di Sini!

Sejumlah kapal tongkang memuat batu bara melakukan lego jangkar di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah peraturan terkait dengan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Perubahan peraturan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 8/2025 yang merevisi PP 36/2023. Revisi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“bahwa PP 36/2023 ... perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah,” bunyi pertimbangan PP 8/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Melalui PP 8/2025, pemerintah mengubah persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia menjadi sebagai berikut:

  1. 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 30% untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Selain itu, pemerintah juga mengubah jangka waktu retensi DHE SDA menjadi sebagai berikut:

  1. 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
  2. 3 bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2023, pemerintah hanya mewajibkan DHE SDA tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan.

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Dengan demikian, perubahan ketentuan terjadi untuk DHE SDA dari sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan. Sementara itu, DHE SDA untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi masih seperti ketentuan sebelumnya.

Seperti sebelumnya, penempatan DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan bisa dilakukan pada 4 instrumen keuangan. Pertama, rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kedua, instrumen perbankan. Ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI. Keempat, instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI). Hal yang perlu disoroti adalah pemerintah menambah ketentuan batasan penarikan DHE SDA sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.

Baca Juga: Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1a) PP 8/2025, DHE yang ditempatkan selain pada rekening khusus DHE SDA tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo instrumen penempatan. Melalui Pasal 11A PP 8/2025, pemerintah juga mengatur cakupan penggunaan DHE SDA pada rekening khusus oleh eksportir.

Adapun PP 8/2025 berlaku mulai 1 Maret 2025. Secara umum, PP 8/2025 ini mengubah 6 pasal, menambahkan 1 pasal baru, dan menghapus 1 pasal dari PP 36/2023. Berikut perinciannya.

  • Pasal 7 (Perubahan)

Pasal ini mengatur tentang ketentuan persentase dan jangka waktu DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah
  • Pasal 8 (Perubahan)

Pasal 8 mengatur instrumen yang dapat dipilih untuk meretensi DHE SDA. Melalui pasal ini pemerintah juga membatasi penarikan DHE SDA yang ditempatkan pada selain rekening khusus DHE SDA sebelum jatuh tempo penempatan.

  • Pasal 11 (Perubahan)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah dimasukkan oleh eksportir ke sistem keuangan Indonesia.

  • Pasal 11A (Baru)

Pasal ini mengatur penggunaan DHE SDA yang telah ditempatkan oleh eksportir di rekening khusus DHE SDA.

Baca Juga: Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 
  • Pasal 13 (Perubahan)

Pasal ini mengatur perihal pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 14 (Perubahan)

Pasal ini mengatur ketentuan penyampaian hasil pengawasan atas pengawasan pelaksanaan kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

  • Pasal 16 (Perubahan)

Pasal ini mengatur pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penetapan DHE SDA.

Baca Juga: Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat
  • Pasal 17 (Dihapus)

Sebelumnya, pasal ini mengatur ketentuan penempatan DHE SDA secara sukarela bagi eksportir yang tidak diwajibkan menempatkan DHE SDA-nya.

PP 8/2025 juga telah mengatur ketentuan peralihan dari PP 36/2023 ke PP 8/2025. Untuk melihat PP 8/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (sap)

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : download aturan, peraturan perpajakan, aturan pajak, devisa hasil ekspor, DHE SDA, batu bara, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 20:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Kamis, 03 April 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Kamis, 03 April 2025 | 07:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Mampir di Lounge Bandara, Makanannya Kena PBJT atau PPN?

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang