Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

A+
A-
26
A+
A-
26
Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pembatalan faktur pajak atas faktur pajak yang telah dibuat.

Merujuk pada Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025, pembatalan dapat dilakukan untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

“Termasuk faktur pajak yang harus dibatalkan, yaitu faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP,” bunyi Pasal 49 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (2) tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Sementara itu, pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3).

Lebih lanjut, pembatalan transaksi BKP dan/atau JKP harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Untuk diperhatikan, tata cara pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-11/PJ/2025.

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk dokumen elektronik. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. (rig)

Baca Juga: DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, pembatalan faktur pajak, faktur pajak, peraturan pajak, pajak, coretax system, coretax, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PER-11/PJ/2025 Terbit, Batas Upload e-Faktur Diundur Jadi Tanggal 20

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun