Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan pembatalan faktur pajak atas faktur pajak yang telah dibuat.
Merujuk pada Pasal 49 ayat (1) PER-11/PJ/2025, pembatalan dapat dilakukan untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
“Termasuk faktur pajak yang harus dibatalkan, yaitu faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP,” bunyi Pasal 49 ayat (2) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (2) tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Sementara itu, pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3).
Lebih lanjut, pembatalan transaksi BKP dan/atau JKP harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.
Untuk diperhatikan, tata cara pembatalan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-11/PJ/2025.
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajib berbentuk dokumen elektronik. Adapun PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.