Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XII DPR mendorong pemerintah segera menerapkan pajak karbon.

Dorongan menerapkan pajak karbon juga menjadi salah satu poin hasil kesimpulan rapat antara Komisi XII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Putri Zulkifli Hasan mengatakan penerapan pajak karbon dapat menjadi instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

"Komisi XII DPR RI mendukung agar pajak karbon dapat segera diterapkan sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong partisipasi seluruh sektor dalam penurunan emisi dan pemenuhan target NDC," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Isu pajak karbon beberapa kali disinggung dalam rapat dengar pendapat yang membahas upaya penurunan emisi karbon. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pajak karbon perlu diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi karbon.

Dia menilai pemerintah perlu membuat mekanisme yang mendorong pengusaha melakukan kegiatan ekonomi dengan emisi rendah. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga perlu mengintegrasikan kebijakan pajak karbon ini dengan pajak karbon.

"Kalau enggak ada pajak karbon, enggak ada deterrent, enggak ada apa efek jeranya. Orang [menghasilkan] emisi karbon seenak-enaknya, tetapi enggak pernah dipajaki," ujarnya.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Perusahaan yang menghasilkan emisi akan memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon atau membayar pajak karbon. Pada saat ini, Indonesia telah membuka perdagangan karbon secara internasional walaupun volumenya relatif masih rendah.

Selain menurunkan emisi, Eddy juga memandang pajak karbon dapat menjadi sumber tambahan penerimaan bagi pemerintah. Penerimaan dari pajak karbon nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai program pelestarian lingkungan.

"Ketika kita sedang mencari sumber pendapatan negara yang lain, saya kira karbon ini menjadi salah satu solusi," imbuhnya.

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara, batu bara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Senin, 28 April 2025 | 08:30 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

DJBC Buat Kajian Ekstensifikasi Cukai pada Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 22 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?