Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XII DPR mendorong pemerintah segera menerapkan pajak karbon.

Dorongan menerapkan pajak karbon juga menjadi salah satu poin hasil kesimpulan rapat antara Komisi XII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Putri Zulkifli Hasan mengatakan penerapan pajak karbon dapat menjadi instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

"Komisi XII DPR RI mendukung agar pajak karbon dapat segera diterapkan sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong partisipasi seluruh sektor dalam penurunan emisi dan pemenuhan target NDC," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Isu pajak karbon beberapa kali disinggung dalam rapat dengar pendapat yang membahas upaya penurunan emisi karbon. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pajak karbon perlu diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi karbon.

Dia menilai pemerintah perlu membuat mekanisme yang mendorong pengusaha melakukan kegiatan ekonomi dengan emisi rendah. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga perlu mengintegrasikan kebijakan pajak karbon ini dengan pajak karbon.

"Kalau enggak ada pajak karbon, enggak ada deterrent, enggak ada apa efek jeranya. Orang [menghasilkan] emisi karbon seenak-enaknya, tetapi enggak pernah dipajaki," ujarnya.

Baca Juga: Pajak Karbon untuk Pengembangan Hidrogen-Amonia Dikenalkan Mulai 2027

Perusahaan yang menghasilkan emisi akan memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon atau membayar pajak karbon. Pada saat ini, Indonesia telah membuka perdagangan karbon secara internasional walaupun volumenya relatif masih rendah.

Selain menurunkan emisi, Eddy juga memandang pajak karbon dapat menjadi sumber tambahan penerimaan bagi pemerintah. Penerimaan dari pajak karbon nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai program pelestarian lingkungan.

"Ketika kita sedang mencari sumber pendapatan negara yang lain, saya kira karbon ini menjadi salah satu solusi," imbuhnya.

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara, batu bara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 08:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Extra Effort DJBC Amankan Penerimaan 2024, Begini Laporannya

Kamis, 27 Maret 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Rabu, 19 Maret 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu dan OJK Jajaki Kolaborasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free