Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Penerapan Pajak Karbon, Biar Ada ‘Efek Jera’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XII DPR mendorong pemerintah segera menerapkan pajak karbon.

Dorongan menerapkan pajak karbon juga menjadi salah satu poin hasil kesimpulan rapat antara Komisi XII DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua Putri Zulkifli Hasan mengatakan penerapan pajak karbon dapat menjadi instrumen untuk menurunkan emisi karbon dan mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

"Komisi XII DPR RI mendukung agar pajak karbon dapat segera diterapkan sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong partisipasi seluruh sektor dalam penurunan emisi dan pemenuhan target NDC," katanya, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Isu pajak karbon beberapa kali disinggung dalam rapat dengar pendapat yang membahas upaya penurunan emisi karbon. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pajak karbon perlu diterapkan untuk mempercepat penurunan emisi karbon.

Dia menilai pemerintah perlu membuat mekanisme yang mendorong pengusaha melakukan kegiatan ekonomi dengan emisi rendah. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga perlu mengintegrasikan kebijakan pajak karbon ini dengan pajak karbon.

"Kalau enggak ada pajak karbon, enggak ada deterrent, enggak ada apa efek jeranya. Orang [menghasilkan] emisi karbon seenak-enaknya, tetapi enggak pernah dipajaki," ujarnya.

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Perusahaan yang menghasilkan emisi akan memiliki pilihan untuk membeli kredit karbon atau membayar pajak karbon. Pada saat ini, Indonesia telah membuka perdagangan karbon secara internasional walaupun volumenya relatif masih rendah.

Selain menurunkan emisi, Eddy juga memandang pajak karbon dapat menjadi sumber tambahan penerimaan bagi pemerintah. Penerimaan dari pajak karbon nantinya dapat dialokasikan untuk membiayai program pelestarian lingkungan.

"Ketika kita sedang mencari sumber pendapatan negara yang lain, saya kira karbon ini menjadi salah satu solusi," imbuhnya.

Baca Juga: Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi belum terlaksana. Pajak karbon direncanakan dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara.

Pajak karbon rencananya akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (sap)

Baca Juga: DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, perdagangan karbon, bursa karbon, dampak lingkungan, penerimaan negara, batu bara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda