Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

A+
A-
0
A+
A-
0
Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya memang membuat kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap sepeda motor dan batu bara. Namun, pembuatan kajian tersebut bukan berarti pemerintah bakal menerapkan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

"Kami sampaikan tidak ada. Confirmed. Tidak ada implementasi [cukai sepeda motor dan batu bara]. Itu jauh, masih jauh sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Askolani mengatakan DJBC rutin membuat kajian mengenai ekstensifikasi BKC setiap tahun. Topik yang dikaji pun bermacam-macam, seperti sepeda motor dan batu bara pada 2024.

Pelaksanaan kajian mengenai ekstensifikasi BKC terhadap sepeda motor dan batu bara ini tertulis dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.

Menurutnya, hasil kajian tersebut bersifat internal sehingga tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu, hasil kajian ini juga bukan untuk pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Dia kemudian menjelaskan mekanisme panjang yang harus ditempuh pemerintah untuk menambah objek cukai baru. Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Selama target penerimaannya tidak masuk di dalam UU APBN, artinya tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Bahkan ketika target penerimaan suatu BKC telah masuk dalam UU APBN, pemerintah juga tidak akan terburu-buru memungutnya.

"Banyak yang kemudian kita sudah rencanakan, tetapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, belum kita lakukan [penerapan objek cukai baru]," ujarnya.

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

Wacana ekstensifikasi BKC telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik dan menyampaikannya kepada DPR.

Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024, tetapi tidak lagi tercantum dalam APBN 2025.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020.

Baca Juga: World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN.

Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. DJBC sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (dik)

Baca Juga: Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, djbc, sepeda motor, batu bara, laporan kinerja djbc 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Kamis, 17 April 2025 | 09:33 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ada DBH CHT, Anggota DPR Minta Pembentukan APHT Digencarkan

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan