Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya memang membuat kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap sepeda motor dan batu bara. Namun, pembuatan kajian tersebut bukan berarti pemerintah bakal menerapkan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.
"Kami sampaikan tidak ada. Confirmed. Tidak ada implementasi [cukai sepeda motor dan batu bara]. Itu jauh, masih jauh sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).
Askolani mengatakan DJBC rutin membuat kajian mengenai ekstensifikasi BKC setiap tahun. Topik yang dikaji pun bermacam-macam, seperti sepeda motor dan batu bara pada 2024.
Pelaksanaan kajian mengenai ekstensifikasi BKC terhadap sepeda motor dan batu bara ini tertulis dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Menurutnya, hasil kajian tersebut bersifat internal sehingga tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu, hasil kajian ini juga bukan untuk pengambilan kebijakan.
Dia kemudian menjelaskan mekanisme panjang yang harus ditempuh pemerintah untuk menambah objek cukai baru. Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.
Selama target penerimaannya tidak masuk di dalam UU APBN, artinya tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Bahkan ketika target penerimaan suatu BKC telah masuk dalam UU APBN, pemerintah juga tidak akan terburu-buru memungutnya.
"Banyak yang kemudian kita sudah rencanakan, tetapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, belum kita lakukan [penerapan objek cukai baru]," ujarnya.
Wacana ekstensifikasi BKC telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik dan menyampaikannya kepada DPR.
Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024, tetapi tidak lagi tercantum dalam APBN 2025.
Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020.
Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN.
Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. DJBC sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.