Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

A+
A-
0
A+
A-
0
Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan institusinya memang membuat kajian mengenai ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) terhadap sepeda motor dan batu bara. Namun, pembuatan kajian tersebut bukan berarti pemerintah bakal menerapkan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara.

"Kami sampaikan tidak ada. Confirmed. Tidak ada implementasi [cukai sepeda motor dan batu bara]. Itu jauh, masih jauh sekali," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Askolani mengatakan DJBC rutin membuat kajian mengenai ekstensifikasi BKC setiap tahun. Topik yang dikaji pun bermacam-macam, seperti sepeda motor dan batu bara pada 2024.

Pelaksanaan kajian mengenai ekstensifikasi BKC terhadap sepeda motor dan batu bara ini tertulis dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.

Menurutnya, hasil kajian tersebut bersifat internal sehingga tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Selain itu, hasil kajian ini juga bukan untuk pengambilan kebijakan.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Dia kemudian menjelaskan mekanisme panjang yang harus ditempuh pemerintah untuk menambah objek cukai baru. Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penambahan atau pengurangan objek cukai diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Selama target penerimaannya tidak masuk di dalam UU APBN, artinya tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Bahkan ketika target penerimaan suatu BKC telah masuk dalam UU APBN, pemerintah juga tidak akan terburu-buru memungutnya.

"Banyak yang kemudian kita sudah rencanakan, tetapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, belum kita lakukan [penerapan objek cukai baru]," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Wacana ekstensifikasi BKC telah mengemuka sejak hampir 1 dekade lalu. Pada 2016, pemerintah mulai mewacanakan pengenaan cukai plastik dan menyampaikannya kepada DPR.

Pada APBN-P 2016, pemerintah untuk pertama kali mulai menetapkan target penerimaan cukai plastik senilai Rp1 triliun. Target penerimaan cukai plastik rutin masuk dalam APBN hingga 2024, tetapi tidak lagi tercantum dalam APBN 2025.

Kemudian, pemerintah juga hendak mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana pengenaan cukai MBDK telah dibahas oleh pemerintah dan DPR sejak 2020.

Baca Juga: Redam Inflasi, Negara Tetangga Ini Berencana Pangkas Tarif Cukai BBM

Pemerintah dan DPR mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Setelahnya, target cukai MBDK rutin masuk dalam APBN.

Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. DJBC sempat menyatakan MBDK akan ditetapkan sebagai BKC dan dipungut cukai paling cepat pada semester II/2025. (dik)

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan cukai, cukai, ekstensifikasi cukai, djbc, sepeda motor, batu bara, laporan kinerja djbc 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda