Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan dampak kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara akan mulai terasa pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Mei 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara telah diatur dalam PP 18/2025 dan PP 19/2025. Kedua peraturan tersebut baru mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

"Jadi ini hasilnya baru kita hitung di bulan Mei," katanya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Anggito mengatakan royalti mineral dan batu bara akan masuk dalam PNBP SDA nonmigas.

Dia menjelaskan realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp25,7 triliun atau setara 26,5% dari target. Realisasi PNBP tersebut mengalami kontraksi sebesar 7,7% dari realisasi periode yang sama 2024 senilai Rp27,84 triliun.

Secara bulanan, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp9,4 triliun atau tumbuh 22,4%. Pertumbuhan itu antara lain disebabkan oleh peningkatan volume produksi di sektor minerba.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 18/2025 dan PP 19/2025 yang merevisi ketentuan soal pungutan negara dari sektor pertambangan minerba dan batu bara. PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022.

Sementara itu, PP 19/2025 mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, yang mencabut PP 26/2022. Kenaikan tarif royalti antara lain terjadi pada batu bara, nikel, dan tembaga.

Misal pada batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90, tarif royaltinya naik dari 8% per ton menjadi 9% per ton. Sedangkan untuk batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200 hingga 5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90 tarif royaltinya dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Kemudian pada bijih nikel, tarif royaltinya telah naik dari semula tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14% hingga 19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA). Sementara itu, tarif royalti konsentrat tembaga kini naik dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7% hingga 10% per ton sesuai HMA. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 18/2025, PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Marketplace Bakal Diwajibkan Pungut Pajak, Ada Dasar Hukumnya