Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan dampak kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara akan mulai terasa pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Mei 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara telah diatur dalam PP 18/2025 dan PP 19/2025. Kedua peraturan tersebut baru mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

"Jadi ini hasilnya baru kita hitung di bulan Mei," katanya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Anggito mengatakan royalti mineral dan batu bara akan masuk dalam PNBP SDA nonmigas.

Dia menjelaskan realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp25,7 triliun atau setara 26,5% dari target. Realisasi PNBP tersebut mengalami kontraksi sebesar 7,7% dari realisasi periode yang sama 2024 senilai Rp27,84 triliun.

Secara bulanan, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp9,4 triliun atau tumbuh 22,4%. Pertumbuhan itu antara lain disebabkan oleh peningkatan volume produksi di sektor minerba.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 18/2025 dan PP 19/2025 yang merevisi ketentuan soal pungutan negara dari sektor pertambangan minerba dan batu bara. PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022.

Sementara itu, PP 19/2025 mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, yang mencabut PP 26/2022. Kenaikan tarif royalti antara lain terjadi pada batu bara, nikel, dan tembaga.

Misal pada batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90, tarif royaltinya naik dari 8% per ton menjadi 9% per ton. Sedangkan untuk batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200 hingga 5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90 tarif royaltinya dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Kemudian pada bijih nikel, tarif royaltinya telah naik dari semula tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14% hingga 19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA). Sementara itu, tarif royalti konsentrat tembaga kini naik dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7% hingga 10% per ton sesuai HMA. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 18/2025, PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik