Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan dampak kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara akan mulai terasa pada kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Mei 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara telah diatur dalam PP 18/2025 dan PP 19/2025. Kedua peraturan tersebut baru mulai berlaku efektif pada 26 April 2025.

"Jadi ini hasilnya baru kita hitung di bulan Mei," katanya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Anggito mengatakan royalti mineral dan batu bara akan masuk dalam PNBP SDA nonmigas.

Dia menjelaskan realisasi PNBP SDA nonmigas hingga Maret 2025 tercatat senilai Rp25,7 triliun atau setara 26,5% dari target. Realisasi PNBP tersebut mengalami kontraksi sebesar 7,7% dari realisasi periode yang sama 2024 senilai Rp27,84 triliun.

Secara bulanan, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp9,4 triliun atau tumbuh 22,4%. Pertumbuhan itu antara lain disebabkan oleh peningkatan volume produksi di sektor minerba.

Baca Juga: Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 18/2025 dan PP 19/2025 yang merevisi ketentuan soal pungutan negara dari sektor pertambangan minerba dan batu bara. PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022.

Sementara itu, PP 19/2025 mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM, yang mencabut PP 26/2022. Kenaikan tarif royalti antara lain terjadi pada batu bara, nikel, dan tembaga.

Misal pada batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90, tarif royaltinya naik dari 8% per ton menjadi 9% per ton. Sedangkan untuk batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200 hingga 5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90 tarif royaltinya dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

Kemudian pada bijih nikel, tarif royaltinya telah naik dari semula tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14% hingga 19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA). Sementara itu, tarif royalti konsentrat tembaga kini naik dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7% hingga 10% per ton sesuai HMA. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 18/2025, PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Maret 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANGKA BELITUNG

Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Senin, 17 Maret 2025 | 14:30 WIB
LAPORAN KINERJA ESDM 2024

Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

Senin, 17 Maret 2025 | 09:00 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

15-31 Maret 2025: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$117,76 per Ton

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%