Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

Wamenkeu Anggito Abimanyu saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp76,4 triliun hingga Februari 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan realisasi tersebut setara 14,9% dari target Rp513,6 triliun. Meski demikian, kinerja PNBP ini terkontraksi sebesar 4,5%.

"Realisasi PNBP, semuanya konsisten dengan kondisi ekonomi," katanya, dikutip pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Anggito mengatakan realisasi PNBP SDA migas senilai Rp17,5 triliun atau 15,5% dari target APBN. Realisasi ini terkontraksi 1,7%, terutama disebabkan penurunan ICP dan lifting minyak bumi akibat penyusutan produksi alamiah.

Kemudian, realisasi PNBP SDA nonmigas senilai Rp16,3 triliun atau 16,8% dari target APBN. Realisasi ini juga terkontraksi 7,2% akibat penurunan harga dan produksi batu bara.

Setelahnya, PNBP lainnya senilai Rp23,3 triliun atau mencapai 18,3% dari target APBN. Penerimaan ini terkontraksi 16% terutama disebabkan oleh penurunan penjualan hasil tambang sejalan dengan moderasi harga dan produksi batu bara, serta penurunan PNBP kementerian/lembaga.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Mengenai realisasi PNBP BLU, tercatat senilai Rp8,4 triliun atau 10,8% dari target APBN. Kinerja ini terkontraksi 16,9%, terutama dipengaruhi oleh penurunan tarif pungutan ekspor kelapa sawit.

Adapun untuk PNBP dari kekayaan negara dipisahkan (KND), menjadi satu-satunya jenis PNBP yang mengalami pertumbuhan positif. Realisasinya senilai Rp10,9 triliun atau tumbuh 60,7%. Realisasi ini juga setara 12,1% dari target dalam APBN.

"[PNBP] KND, khususnya untuk setoran dari dividen BUMN sudah kita tarik Rp10,9 triliun," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Perpres Layanan Digitalisasi Minerba Ditunggu Publik, Pembahasan Alot

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, ICP, batu bara, harga komoditas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:35 WIB
UU MINERBA

Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jum'at, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja