Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Ilustrasi. Foto: Kementerian ESDM.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) pada 2026.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 menyebut peningkatan lifting migas dilaksanakan dengan mendorong investasi sektor hulu migas (produksi dan pengembangan). Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan Plan of Development (PoD), fleksibilitas kontrak migas, penyederhanaan perizinan, serta pemberian dukungan fiskal.

"Dari sisi dukungan fiskal, pemerintah memberikan pembebasan pajak tidak langsung baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi," bunyi dokumen KEM-PPKF 2026 dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Pemerintah antara lain telah mengatur ketentuan perpajakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dalam PP 53/2017. Pengaturan ketentuan perpajakan ini juga mencakup pemberian fasilitas perpajakan.

Fasilitas perpajakan itu di antaranya diberikan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.Fasilitas perpajakan diberikan sejak masa eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan kontraktor mencapai produksi komersial.

Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan beberapa fasilitas perpajakan. Pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Baca Juga: DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); impor BKP; pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Ketiga, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Keempat, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas nonperpajakan seperti perbaikan kontrak migas, misalnya dengan model baru gross split dengan bagi hasil untuk kontraktor mencapai 45%-50%," bunyi dokumen KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,8% pada 2026 Dinilai Masih Realistis

Pemerintah menjelaskan peningkatan lifting migas diperlukan untuk mencapai ketahanan energi atau swasembada migas. Pemerintah pun akan melakukan terobosan untuk meningkatkan produksi dan mendorong investasi sektor migas.

Dalam meningkatkan produksi migas, pemerintah berencana memanfaatkan sumur-sumur migas yang sudah tidak aktif memproduksi tetapi belum secara resmi ditutup atau idle well. Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 16.990 sumur idle dari sekitar 40.000 sumur migas, yang mana sekitar 4.495 sumur idle dapat dioperasikan kembali (reaktivasi).

Kemudian, sumur-sumur produktif dapat dioptimalkan dengan teknologi baru seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Teknologi EOR pada dasarnya digunakan untuk menguras minyak yang masih banyak tersisa di sumur (reservoir) yang belum dapat diangkat dengan metode produksi primer atau primary recovery.

Baca Juga: Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

Setelahnya, pemerintah mengeksplorasi cadangan minyak baru. Indonesia memiliki cadangan minyak bumi terbukti sekitar 2,41 miliar barel dan 35,3 trillion cubic feet (TCF) gas seperti di Buton, Timor, Seram, Aru, dan Warim.

Pada dokumen KEM-PPKF 2026, pemerintah menargetkan lifting minyak sebanyak 600.000-605.000 barel per hari, serta lifting gas sekitar 953.000-1,01 juta barel setara minyak per hari.

Kinerja lifting migas yang selalu di bawah target APBN telah menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, asumsi lifting migas ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR merancang APBN.

Baca Juga: Mundur dari TNI, Dirjen Bea Cukai Baru Ini Siap Berantas Penyelundupan

Misal pada Februari 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 596.000 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 605.000 barel per hari. Sedangkan untuk lifting gas bumi, sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, lifting migas, asumsi makro, apbn 2026, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun