Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Ilustrasi. Foto: Kementerian ESDM.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) pada 2026.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 menyebut peningkatan lifting migas dilaksanakan dengan mendorong investasi sektor hulu migas (produksi dan pengembangan). Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan Plan of Development (PoD), fleksibilitas kontrak migas, penyederhanaan perizinan, serta pemberian dukungan fiskal.

"Dari sisi dukungan fiskal, pemerintah memberikan pembebasan pajak tidak langsung baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi," bunyi dokumen KEM-PPKF 2026 dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Pemerintah antara lain telah mengatur ketentuan perpajakan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dalam PP 53/2017. Pengaturan ketentuan perpajakan ini juga mencakup pemberian fasilitas perpajakan.

Fasilitas perpajakan itu di antaranya diberikan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.Fasilitas perpajakan diberikan sejak masa eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan kontraktor mencapai produksi komersial.

Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan beberapa fasilitas perpajakan. Pertama, pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Baca Juga: DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kedua, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); impor BKP; pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Ketiga, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk. Keempat, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas nonperpajakan seperti perbaikan kontrak migas, misalnya dengan model baru gross split dengan bagi hasil untuk kontraktor mencapai 45%-50%," bunyi dokumen KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Pemerintah menjelaskan peningkatan lifting migas diperlukan untuk mencapai ketahanan energi atau swasembada migas. Pemerintah pun akan melakukan terobosan untuk meningkatkan produksi dan mendorong investasi sektor migas.

Dalam meningkatkan produksi migas, pemerintah berencana memanfaatkan sumur-sumur migas yang sudah tidak aktif memproduksi tetapi belum secara resmi ditutup atau idle well. Data Kementerian ESDM menunjukkan terdapat 16.990 sumur idle dari sekitar 40.000 sumur migas, yang mana sekitar 4.495 sumur idle dapat dioperasikan kembali (reaktivasi).

Kemudian, sumur-sumur produktif dapat dioptimalkan dengan teknologi baru seperti Enhanced Oil Recovery (EOR). Teknologi EOR pada dasarnya digunakan untuk menguras minyak yang masih banyak tersisa di sumur (reservoir) yang belum dapat diangkat dengan metode produksi primer atau primary recovery.

Baca Juga: Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

Setelahnya, pemerintah mengeksplorasi cadangan minyak baru. Indonesia memiliki cadangan minyak bumi terbukti sekitar 2,41 miliar barel dan 35,3 trillion cubic feet (TCF) gas seperti di Buton, Timor, Seram, Aru, dan Warim.

Pada dokumen KEM-PPKF 2026, pemerintah menargetkan lifting minyak sebanyak 600.000-605.000 barel per hari, serta lifting gas sekitar 953.000-1,01 juta barel setara minyak per hari.

Kinerja lifting migas yang selalu di bawah target APBN telah menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa tahun terakhir. Sebab, asumsi lifting migas ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR merancang APBN.

Baca Juga: DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Misal pada Februari 2025, realisasi lifting minyak bumi hanya sebanyak 596.000 barel per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 605.000 barel per hari. Sedangkan untuk lifting gas bumi, sebanyak 947.000 barel setara minyak per hari atau di bawah asumsi pada APBN sebanyak 1,0 juta barel setara minyak per hari. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, lifting migas, asumsi makro, apbn 2026, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Workshop terkait Kompetisi Kasus Pajak

Selasa, 03 Juni 2025 | 13:43 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan PKP Menurut VAT Directive

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

IEU-CEPA Dipercaya Bisa Tingkatkan PDB dan Ekspor Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Sabtu, 14 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Syarat Penetapan WP Nonaktif

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Pemkab Andalkan PBJT dan Opsen Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sering Disorot di Medsos, Sri Mulyani Minta Ini pada Pejabat DJP-DJBC

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Aspiring to Become Attorneys, Tax Consultants Must Apply via Coretax

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Mau Jadi Kuasa, Konsultan Pajak Harus Ajukan Status Lewat Coretax

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?