Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Prancis berencana memangkas insentif pajak lantaran menyebabkan pembengkakan belanja negara dan pelebaran defisit, serta berpotensi membebani negara hingga €85 miliar atau setara Rp1.627 triliun pada 2025.

Menteri Anggaran Prancis Amélie de Montchalin mengatakan pemangkasan insentif pajak lebih baik ketimbang menaikkan tarif pajak untuk menutup defisit APBN. Ia pun menyebut defisit terus meningkat dan menyentuh Rp2.981 triliun pada 2024.

"Pemerintah akan mempertimbangkan untuk memangkas beberapa dari 467 insentif pajak Prancis, terutama yang menguntungkan kurang dari 100 pembayar pajak," ujarnya, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Montchalin beranggapan lebih baik memiliki penerimaan pajak yang potensial meski tarifnya rendah, dibandingkan tarif tinggi tapi harus memberikan keringanan pajak terus-terusan.

Da menilai penerimaan pajak bakal lebih optimal jika pemerintah menutup memperkecil pemberian insentif. Bahkan, menurutnya, memangkas insentif sebesar 10% pada wajib pajak pribadi akan meringankan beban negara hingga €8 miliar.

"Saat ini kita akan lihat [insentif pajak] mana yang tidak efektif, yang hanya menguntungkan segelintir orang, dan mana yang kebijakan lama karena menyesuaikan perekonomian 15-30 tahun lalu," kata Montchalin.

Baca Juga: Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Meski belanja dan defisit APBN meningkat, Montchalin menegaskan pemerintah tidak berencana membebani masyarakat dengan mengerek tarif PPh wajib pajak orang pribadi dan badan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan lembaga audit Prancis melaporkan ada ketimpangan antara realisasi dan proyeksi pendapatan pada APBN 2024, yang nilainya mencapai €22,5 miliar.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Prancis menemukan penerimaan pajak naik sedikit dari 2023. Kenaikan itu ditopang program penghapusan tarif listrik dan gas alam. Namun kinerjanya lebih rendah dari yang ditargetkan, yaitu €325,7 miliar.

Baca Juga: Lima Kriteria Rumah MBR Bebas PPN, Wajib Pajak Perlu Perhatikan Ini

Sementara itu, belanja perpajakan (tax expenditure) meningkat dari €82,92 miliar pada 2023 menjadi €83,29 miliar pada 2024. Angka ini diperkirakan bakal meningkat hingga mencapai €85,1 miliar pada 2025.

"Belanja perpajakan tersebut memakan porsi seperempat dari total penerimaan pajak bersih pada tahun 2024," kata BPK Prancis.

BPK juga menemukan insentif pajak selama ini tidak signifikan mendorong penerimaan. Contohnya, ada 16 jenis belanja perpajakan yang hanya menyumbang pendapatan negara senilai €100 per rumah tangga, padahal menelan biaya hingga €2,2 miliar.

Baca Juga: Laporan Keuangan 4 K/L Ini Dapat Opini WDP, DPR Bakal Tindak Lanjuti

Selain itu, BPK memverifikasi porsi penerima manfaat yang mendapatkan keringanan pajak hanya sebesar 44%. Data ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan program tersebut dilanjutkan atau tidak.

Sejalan dengan data itu, lembaga audit merekomendasikan pemerintah untuk mengintegrasikan belanja perpajakan, terutama pemberian keringanan PPN. Selain itu, BPK juga mengusulkan penetapan batas bawah insentif pajak supaya mencegah belanja baru terus menerus.

"Selain itu, pemerintah harus mengkaji belanja perpajakan guna menghilangkan belanja yang memiliki sedikit penerima manfaat atau keuntungan rendah per penerima manfaat, serta menjadwalkan evaluasi belanja pajak utama untuk tahun 2027," ulas BPK dilansir Tax Notes International. (dik)

Baca Juga: Dibiayai Uang Pajak, Otorita IKN Rampungkan Pembangunan Kawasan Istana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, insentif pajak, apbn, belanja, defisit, belanja perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani