Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Rapat paripurna yang dihadiri oleh 292 dari 579 anggota tersebut dalam rangka pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berpandangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Risiko dimaksud termasuk gangguan rantai pasok global, tekanan nilai tukar, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Guna memitigasi dampak dari risiko dimaksud, Indonesia perlu memperkuat fondasi perekonomiannya.

"Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan bea masuk resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri," ujar Dasco.

Dia menuturkan pemerintah perlu menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang menekankan penguatan fundamental ekonomi nasional sebagai upaya mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu.

Baca Juga: Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Sebagai informasi, penyusunan RAPBN 2026 diawali dengan dengan penyampaian KEM-PPKF 2026 kepada DPR. Tahapan penyusunan APBN tersebut telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Keuangan Negara, KEM-PPKF 2026 akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei 2025.

Setelah penyampaian KEM-PPKF, pemerintah dan DPR akan membahas RAPBN 2026. Adapun RUU APBN 2026 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada Agustus 2025. (rig)

Baca Juga: Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2025, dpr, ekonomi, presiden as donald trump, bea masuk, tarif bea masuk, bea masuk resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Setujui RUU Pajak Trump, Tip dan Uang Lembur Bebas Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi