Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Rapat paripurna yang dihadiri oleh 292 dari 579 anggota tersebut dalam rangka pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berpandangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

Risiko dimaksud termasuk gangguan rantai pasok global, tekanan nilai tukar, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Guna memitigasi dampak dari risiko dimaksud, Indonesia perlu memperkuat fondasi perekonomiannya.

"Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan bea masuk resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri," ujar Dasco.

Dia menuturkan pemerintah perlu menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang menekankan penguatan fundamental ekonomi nasional sebagai upaya mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Sebagai informasi, penyusunan RAPBN 2026 diawali dengan dengan penyampaian KEM-PPKF 2026 kepada DPR. Tahapan penyusunan APBN tersebut telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Keuangan Negara, KEM-PPKF 2026 akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei 2025.

Setelah penyampaian KEM-PPKF, pemerintah dan DPR akan membahas RAPBN 2026. Adapun RUU APBN 2026 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada Agustus 2025. (rig)

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2025, dpr, ekonomi, presiden as donald trump, bea masuk, tarif bea masuk, bea masuk resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya