Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta APBN 2026 Harus Bisa Antisipasi Kebijakan Bea Masuk Trump

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Rapat paripurna yang dihadiri oleh 292 dari 579 anggota tersebut dalam rangka pembukaan masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - DPR berpandangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global terkini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan salah satu tantangan perekonomian global yang perlu mendapatkan perhatian ialah pengenaan bea masuk resiprokal oleh Amerika Serikat (AS).

"Perang dagang yang dipicu oleh kebijakan bea masuk resiprokal ke banyak negara yang dikeluarkan oleh AS akan menciptakan berbagai dampak dan risiko," katanya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Risiko dimaksud termasuk gangguan rantai pasok global, tekanan nilai tukar, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Guna memitigasi dampak dari risiko dimaksud, Indonesia perlu memperkuat fondasi perekonomiannya.

"Kita tidak bisa mengendalikan arah angin, tetapi kita bisa mengatur layar. Kita tidak bisa mengubah kebijakan bea masuk resiprokal AS, tetapi kita bisa menguatkan fondasi ekonomi kita sendiri," ujar Dasco.

Dia menuturkan pemerintah perlu menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2026 yang menekankan penguatan fundamental ekonomi nasional sebagai upaya mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sebagai informasi, penyusunan RAPBN 2026 diawali dengan dengan penyampaian KEM-PPKF 2026 kepada DPR. Tahapan penyusunan APBN tersebut telah diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Sesuai dengan Pasal 13 UU Keuangan Negara, KEM-PPKF 2026 akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pada pertengahan Mei 2025.

Setelah penyampaian KEM-PPKF, pemerintah dan DPR akan membahas RAPBN 2026. Adapun RUU APBN 2026 beserta nota keuangannya akan disampaikan oleh pemerintah kepada DPR pada Agustus 2025. (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2025, dpr, ekonomi, presiden as donald trump, bea masuk, tarif bea masuk, bea masuk resiprokal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada