Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

A+
A-
0
A+
A-
0
Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Pengumuman oleh KP3SKP tentang USKP.

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode I/2025 pada 26 sampai dengan 28 Mei 2025.

Seperti informasi yang telah diumumkan sebelumnya, USKP periode I/2025 dikhususkan bagi peserta mengulang tingkat A dan tingkat B. KP3SKP menyatakan telah mengirimkan undangan melalui email kepada peserta mengulang yang berhak mengikuti USKP pada periode tersebut.

"USKP akan diselenggarakan di 24 lokasi dengan jumlah kuota peserta sebanyak 2.860 orang," tulis KP3SKP dalam Pengumuman No. PENG-1/KP3SKP/IV/2025, dikutip pada Rabu (28/4/2025).

Baca Juga: Kantor Konsultan Pajak Perlu Siap-Siap, Nanti Harus Punya Izin Kantor

Berikut ini perincian nama lokasi dan jumlah kuota peserta ujian di tiap-tiap kota:


Pendaftar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi setelah permohonan pendaftaran dikirim. Pendaftar akan dinyatakan sebagai peserta setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih.

Baca Juga: PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Perincian ketentuan dan persyaratan pendaftaran USKP dapat dilihat secara lengkap pada tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Bagi pendaftar yang telah masuk laman registrasi, bisa menekan tombol “Gunakan Data Sebelumnya”. Selanjutnya, pendaftar yang datanya telah muncul bisa menggunakan data tersebut dan melampirkan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000 (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9572/).

Sementara, bagi pendaftar yang datanya belum muncul maka diwajibkan mengisi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan (termasuk surat pernyataan bermeterai).

Baca Juga: Revisi PMK, Kantor Konsultan Pajak Bakal Diwajibkan Punya Izin

Adapun periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat A akan dibuka selama 2 hari, yaitu mulai 30 April 2025 pukul 08.00 WIB dan berakhir 1 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, periode pendaftaran peserta mengulang USKP tingkat B akan dibuka selama 1 hari, yaitu pada 2 Mei 2025 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/. Pengumuman hasil verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025 serta akan diberitahukan di akun pendaftar masing-masing. Pendaftar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Prabowo Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru, Ada Soal Kemudahan Pajak

1. Pengajuan sanggah disampaikan hanya melalui e-mail dengan alamat [email protected] dengan subjek “SANGGAH USKP PERIODE I 2025”;

2. Pendaftar hanya dapat mengajukan sanggah atas kepesertaannya terkait persyaratan dokumen dengan memberikan penjelasan disertai bukti dukung, paling lama 2 hari kerja sejak hasil verifikasi pendaftaran diumumkan, yaitu 7 – 8 Mei 2025 pukul 23.59 WIB;

3. Panitia USKP 2025 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pendaftar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pendaftar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran USKP Periode I 2025 Segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Adapun hasil verifikasi pendaftaran pascasanggah USKP Periode I/2025 akan diumumkan pada Senin, 12 Mei 2025. Seperti tahun sebelumnya, USKP Periode I/2025 tetap bersifat gratis. Selain waktu ujian dan periode pendaftaran, ada 5 pengumuman lain yang disampaikan KP3SKP.

Pertama, peserta yang tidak mendaftar atau tidak lulus verifikasi pendaftaran pada periode ini akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang.

Kedua, pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian, wajib untuk hadir dan mengikuti ujian yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran peserta ujian tanpa ada keterangan dan pemberitahuan yang diperkenankan akan dikenakan penalti berupa kehilangan satu kesempatan untuk mengikuti ujian mengulang dan tidak boleh mengikuti ujian untuk 3 periode berikutnya.

Baca Juga: Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Ketiga, panitia tidak menyediakan konsumsi bagi peserta ujian. Keempat, peserta tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi ke lokasi ujian.

Kelima, peserta ujian diharapkan untuk membaca serta memahami ketentuan dan persyaratan teknis pelaksanaan ujian (salah satunya adalah wajib membawa laptop) yang spesifikasinya telah diuraikan di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.

Adapun panitia tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. KP3SKP menyebut akan memberikan pengumuman apabila terdapat perubahan/penyesuaian waktu dan atau lokasi/kuota. (dik)

Baca Juga: Tax Consultants, Brace Yourselves! Reports Now Monthly, Not Annually

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:51 WIB
PENG-3/PPPK/2025

Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2024, Begini Imbauan PPPK

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB
RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani