Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

A+
A-
11
A+
A-
11
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemberi kerja untuk tetap menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberi kerja tetap wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya meskipun pegawai juga dapat mengunduhnya pada DJP Online.

"Seperti diatur dalam PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) harus diberikan pemberi kerja kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir," katanya.

Baca Juga: Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

PER-2/PJ/2024 mengatur pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Peraturan ini menyatakan pemberi kerja harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atau Formulir 1721-A1.

Bukti potong pajak tersebut diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Meski demikian, formulir 1721-A1 juga sudah dapat diunduh melalui fitur Pra-Pelaporan di DJP Online.

Dwi menjelaskan pemberian bukti potong menjadi sarana bagi pegawai untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

"Hal ini dilakukan sebagai sarana bagi penerima penghasilan untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya yang dilakukan oleh pemberi kerja," ujarnya.

Bukti potong dari pemberi kerja dapat membantu karyawan ketika menyampaikan SPT Tahunan 2024. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Baca Juga: Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Selain topik bukti potong, ada juga ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak dari PPN PMSE. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan laporan keuangan konsolidasi yang perlu dilaporkan grup perusahaan multinasional berdasarkan PMK 136/2024.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Online

Sejalan dengan pemberian bukti potong, DJP juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga: Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP. (DDTCNews)

Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Terpenuhinya batas omzet tahunan grup perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global atau Global Anti Base Erosion (GloBE) ditentukan berdasarkan omzet dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama menjadi rujukan untuk menentukan apakah omzet tahunan grup perusahaan multinasional sudah mencapai €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir atau tidak.

Baca Juga: Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

"Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi," bunyi Pasal 1 ayat 3 huruf a PMK 136/2024. (DDTCNews)

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP pada Desember 2024, yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memutuskan untuk merancang ulang draf RUU Konsultan Pajak.

Ketua IKPI Vaudy Starworld mengatakan perbaikan diperlukan sehingga draf RUU Konsultan Pajak bisa kembali dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) dan ditetapkan sebagai UU.

Baca Juga: Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

"Kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui tim task force RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk di dalam prolegnas dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder," katanya. (DDTCNews)

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meminta para pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) bersiap merebut peluang relokasi pabrik asal china seiring dengan pelantikan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada 20 Januari 2025.

Faisol mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi tujuan relokasi di saat Trump berencana menerapkan hambatan tarif (barrier tariffs) impor baru untuk seluruh produk yang berasal dari China. Sebab, kebijakan ini ditangkap oleh para pelaku usaha China sebagai sebuah hambatan untuk melakukan ekspor langsung ke AS.

Baca Juga: Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

"Mereka melihat kemungkinan berusaha dengan mencari lokasi-lokasi baru terutama di kawasan Asean, dan merelokasi pabriknya agar bisa langsung melakukan ekspor dari negara-negara produksi," ujarnya. (DDTCNews)

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Pemerintah telah memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) menjadi 53 pelabuhan dan 7 bandara hingga 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perluasan penerapan NLE bertujuan membuat sistem logistik nasional menjadi lebih efisien. Menurutnya, penerapan NLE juga mampu menurunkan biaya logistik di Indonesia.

Baca Juga: DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

"Dengan penerapan NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan," tuturnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, bukti potong, PPh pasal 21, pajak, DJP, pajak minimum global, RUU Konsultan Pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Akhirnya Bakal Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang China

Minggu, 27 April 2025 | 12:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Menkeu AS Apresiasi Inisiatif Indonesia untuk Negosiasi Dagang

Minggu, 27 April 2025 | 12:00 WIB
FINLANDIA

Geliatkan Ekonomi, Negara Ini Bakal Pangkas Tarif PPh Badan

Minggu, 27 April 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Petugas Pajak Kunjungi Petshop, Cek Aktivitas Usaha hingga Omzet

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 20:17 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Bersiap! Pendaftaran USKP Periode I/2025 Dibuka 30 April hingga 1 Mei

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya