Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

A+
A-
11
A+
A-
11
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemberi kerja untuk tetap menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pemberi kerja tetap wajib menyerahkan bukti potong pajak kepada pegawainya meskipun pegawai juga dapat mengunduhnya pada DJP Online.

"Seperti diatur dalam PER-2/PJ/2024, bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) harus diberikan pemberi kerja kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir," katanya.

Baca Juga: Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

PER-2/PJ/2024 mengatur pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Peraturan ini menyatakan pemberi kerja harus membuat bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atau Formulir 1721-A1.

Bukti potong pajak tersebut diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir. Meski demikian, formulir 1721-A1 juga sudah dapat diunduh melalui fitur Pra-Pelaporan di DJP Online.

Dwi menjelaskan pemberian bukti potong menjadi sarana bagi pegawai untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

"Hal ini dilakukan sebagai sarana bagi penerima penghasilan untuk mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya yang dilakukan oleh pemberi kerja," ujarnya.

Bukti potong dari pemberi kerja dapat membantu karyawan ketika menyampaikan SPT Tahunan 2024. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Selain topik bukti potong, ada juga ulasan mengenai realisasi penerimaan pajak dari PPN PMSE. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan ketentuan laporan keuangan konsolidasi yang perlu dilaporkan grup perusahaan multinasional berdasarkan PMK 136/2024.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Online

Sejalan dengan pemberian bukti potong, DJP juga mengingatkan wajib pajak terkait dengan pelaporan SPT Tahunan 2024 yang masih menggunakan DJP Online meskipun coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Saat menekan opsi pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/, wajib pajak akan diarahkan untuk melakukan login ke akun DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersedia laman landas portal layanan DJP yang dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP. (DDTCNews)

Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Terpenuhinya batas omzet tahunan grup perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global atau Global Anti Base Erosion (GloBE) ditentukan berdasarkan omzet dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama menjadi rujukan untuk menentukan apakah omzet tahunan grup perusahaan multinasional sudah mencapai €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir atau tidak.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

"Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi," bunyi Pasal 1 ayat 3 huruf a PMK 136/2024. (DDTCNews)

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP pada Desember 2024, yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Baca Juga: Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Satuan tugas (task force) yang dibentuk oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memutuskan untuk merancang ulang draf RUU Konsultan Pajak.

Ketua IKPI Vaudy Starworld mengatakan perbaikan diperlukan sehingga draf RUU Konsultan Pajak bisa kembali dimasukkan ke program legislasi nasional (prolegnas) dan ditetapkan sebagai UU.

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

"Kami di IKPI akan terus berjuang untuk mewujudkan disahkannya RUU itu. Kini, melalui tim task force RUU Konsultan Pajak, kami akan memperbaiki dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk di dalam prolegnas dan kemudian menyosialisasikan serta meminta masukan kepada seluruh stakeholder," katanya. (DDTCNews)

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meminta para pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) bersiap merebut peluang relokasi pabrik asal china seiring dengan pelantikan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) pada 20 Januari 2025.

Faisol mengatakan Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi tujuan relokasi di saat Trump berencana menerapkan hambatan tarif (barrier tariffs) impor baru untuk seluruh produk yang berasal dari China. Sebab, kebijakan ini ditangkap oleh para pelaku usaha China sebagai sebuah hambatan untuk melakukan ekspor langsung ke AS.

Baca Juga: Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

"Mereka melihat kemungkinan berusaha dengan mencari lokasi-lokasi baru terutama di kawasan Asean, dan merelokasi pabriknya agar bisa langsung melakukan ekspor dari negara-negara produksi," ujarnya. (DDTCNews)

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Pemerintah telah memperluas implementasi ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) menjadi 53 pelabuhan dan 7 bandara hingga 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan perluasan penerapan NLE bertujuan membuat sistem logistik nasional menjadi lebih efisien. Menurutnya, penerapan NLE juga mampu menurunkan biaya logistik di Indonesia.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

"Dengan penerapan NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan," tuturnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, bukti potong, PPh pasal 21, pajak, DJP, pajak minimum global, RUU Konsultan Pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

berita pilihan

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:00 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Terfokus, Pemeriksa Wajib Sampaikan Pos SPT yang Diperiksa

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutakhiran Data NPWP via Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:30 WIB
RPJMN 2025-2029

Masuk RPJMN 2025-2029, Pertumbuhan Ekonomi 2029 Ditarget Tembus 8%

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:00 WIB
SELEBRITAS

Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan, Jonatan Christie: Jangan Ditunda

Jum'at, 28 Februari 2025 | 14:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini