Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Komunitas
Kamis, 24 April 2025 | 15:10 WIB
STH INDONESIA JENTERA
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 19/2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerbitan PP 19/2025 telah mencabut PP 26/2022, yang berlaku sejak 26 April 2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti batu bara, nikel, dan tembaga.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM..., perlu mengatur kembali PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM," bunyi salah satu pertimbangan PP 19/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Sudah Berlaku, Revisi PP Perlakuan Perpajakan & PNBP Tambang Batu Bara

PP 19/2025 menyatakan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari 5 penerimaan. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, pelayanan bidang ESDM.

Ketiga, penggunaan sarana dan prasarana. Keempat, denda administratif. Kelima, penempatan jaminan bidang ESDM.

Salah satu jenis PNBP dari pemanfaatan SDA minerba adalah penerimaan dari iuran produksi/royalti. Dalam lampiran PP 19/2025 kemudian diperinci jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM beserta tarifnya, yang beberapa di antaranya mengalami kenaikan.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Berikut ini tarif royalti minerba yang kini berlaku berdasarkan PP 19/2025:

1. Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: Banyak Ketidakpastian, Wamenkeu Tegaskan Makrofiskal Terjaga

a. Harga batu bara acuan (HBA) 5% dari harga < US$70 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
b. HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 7% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 9,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.

2. Batu bara (underground)

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori < 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 4% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: Demand Meningkat, HPE Konsentrat Tembaga di Periode I April 2025 Naik

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik

3. Gambut

Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.

4. Aspal

Baca Juga: Tambang Batu Bara Sumbang Porsi Terbesar PNBP Minerba 5 Tahun Terakhir

Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.

5. Mineral logam

A. Besi

Baca Juga: Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

a. Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan berupa konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton, sedangkan besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

B. Pasir Besi

a. Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian berupa besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton, sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

C. Nikel

Bijih nikel:

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA < 24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.

Baca Juga: Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Khusus bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Produk Pemurnian Nikel:

Nickel Pig Iron (NPI)

Baca Juga: Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Nickel Matte

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

Ferro Nickel (FeNi)

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
d. US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: Gara-Gara Pajak Tak Dibayar, Sarang Burung Walet Batal Dikirim

Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton

D. Mangan

Bijih Mangan

Baca Juga: Investasi Migas 2024 di Bawah Target, Stimulus Fiskal Masuk Solusi

a. Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

E. Tembaga

Bijih tembaga:

Baca Juga: Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: 15-31 Maret 2025: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$117,76 per Ton

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Kinerja PNBP Turun 4,5 Persen, Dipengaruhi Merosotnya Harga Komoditas

Konsentrat tembaga:

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 8% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

Baca Juga: Imbas Perang Dagang AS, ICP Februari Turun Jadi US$74,29 Per Barel

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Penerimaan PPh Badan Turun 19,27 Persen, Kemenkeu Sebut Bukan Anomali

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

c. Katoda tembaga

a. HMA < USD7.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen hingga Februari 2025

Lumpur Anoda

Emas

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce.

Baca Juga: Pacu Hilirisasi, Kilang Berkapasitas 1 Juta Barel/Hari Bakal Dibangun

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Platina (sebagai ikutan): dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce.

Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium: dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

F. Emas primer (emas sebagai logam utama)

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

G. Perak primer

Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

H. Timah

Baca Juga: Kini Tak Semua Wilayah Tambang Ditenderkan, UMKM-Ormas Dapat Prioritas

Logam timah:

a. HMA < US$20.000 dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
b. US$20.000 ≤ HMA < US$30.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$30.000 ≤ HMA < US$40.000 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium: dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Revisi UU Minerba, UMKM-Ormas Bisa Kelola Tambang

Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida (C) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Zirkon/ liminit rutil: dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Spodomene: dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Baca Juga: Australia Sahkan UU Insentif Pajak untuk Pengolahan Mineral Penting

REO (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

I. Bauksit

Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Produk pemurnian berupa chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton, serta galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

J. Timbal dan Seng

Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Baca Juga: Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Produk pemurnian Bullion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Emas ikutan:

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

K. Kromium

Baca Juga: Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton, sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton. Adapun logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

L. Bismuth/Molybdenum/Antimony

Baca Juga: Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Bismuth/Molybdenum/Antimony dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

M. Zenotin/Galena

Zenotin/Galena dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

N. Air Raksa

Baca Juga: Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Air raksa dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton.

O. Titanium

Titanium dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.

P. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit

Baca Juga: Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Q. Hafnium

Hafnium dikenakan tarif 2,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

R. Strontium/Berilium/Osmium

Strontium/Berilium/Osmium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

S. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium

Baca Juga: Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

T. Perak Nitrat

Perak Nitrat dikenakan tarif 4,% dari harga per ton.

Baca Juga: Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

U. Logam Kobalt

Logam Kobalt dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

V. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte

Baca Juga: Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

W. Perak

Perak dalam Konsentrat Timbal dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.

Baca Juga: Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

6. Pasir Laut

Pasir laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

7. Intan

Baca Juga: Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Intan dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:33 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Anjlok 30,19 Persen hingga Februari 2025

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Hilirisasi, Kilang Berkapasitas 1 Juta Barel/Hari Bakal Dibangun

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 24 Februari 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 21 Karyawan Ditanggung Negara, DJP Jamin Penerimaan Tak Goyah

berita pilihan

Senin, 28 April 2025 | 19:00 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Surat Perintah Membayar Kembali Bea dan Cukai?

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tinggal 2 Hari Deadline! DJP Baru Terima 642.000 SPT Tahunan Badan

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
PRANCIS

Defisit APBN Melebar, Prancis Bakal Pangkas Insentif Pajak

Senin, 28 April 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Nomor EFIN Tak Diperlukan Ketika Coretax Diterapkan Sepenuhnya

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani