Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 19/2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerbitan PP 19/2025 telah mencabut PP 26/2022, yang berlaku sejak 26 April 2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti batu bara, nikel, dan tembaga.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM..., perlu mengatur kembali PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM," bunyi salah satu pertimbangan PP 19/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

PP 19/2025 menyatakan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari 5 penerimaan. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, pelayanan bidang ESDM.

Ketiga, penggunaan sarana dan prasarana. Keempat, denda administratif. Kelima, penempatan jaminan bidang ESDM.

Salah satu jenis PNBP dari pemanfaatan SDA minerba adalah penerimaan dari iuran produksi/royalti. Dalam lampiran PP 19/2025 kemudian diperinci jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM beserta tarifnya, yang beberapa di antaranya mengalami kenaikan.

Baca Juga: Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Berikut ini tarif royalti minerba yang kini berlaku berdasarkan PP 19/2025:

1. Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Sri Mulyani Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

a. Harga batu bara acuan (HBA) 5% dari harga < US$70 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
b. HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 7% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 9,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.

2. Batu bara (underground)

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori < 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 4% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: APBN Diklaim Masih Ekspansif Meski Pendapatan dan Belanja Kontraksi

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

3. Gambut

Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.

4. Aspal

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.

5. Mineral logam

A. Besi

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

a. Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan berupa konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton, sedangkan besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

B. Pasir Besi

a. Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian berupa besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton, sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

C. Nikel

Bijih nikel:

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA < 24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Khusus bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Produk Pemurnian Nikel:

Nickel Pig Iron (NPI)

Baca Juga: Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Nickel Matte

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Ferro Nickel (FeNi)

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
d. US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Proyek Bendungan Margatiga Habiskan Dana Rp846 Miliar

Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton

D. Mangan

Bijih Mangan

Baca Juga: Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

a. Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

E. Tembaga

Bijih tembaga:

Baca Juga: Dari Pajak, Pemerintah Alokasikan Rp277 Miliar untuk Timnas Indonesia

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Konsentrat tembaga:

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 8% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

c. Katoda tembaga

a. HMA < USD7.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Lumpur Anoda

Emas

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Platina (sebagai ikutan): dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce.

Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium: dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

F. Emas primer (emas sebagai logam utama)

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

G. Perak primer

Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

H. Timah

Baca Juga: Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Logam timah:

a. HMA < US$20.000 dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
b. US$20.000 ≤ HMA < US$30.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$30.000 ≤ HMA < US$40.000 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium: dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida (C) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Zirkon/ liminit rutil: dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Spodomene: dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Baca Juga: DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

REO (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

I. Bauksit

Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Produk pemurnian berupa chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton, serta galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

J. Timbal dan Seng

Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Baca Juga: Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

Produk pemurnian Bullion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Emas ikutan:

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Pendapatan Negara Terealisasi Lebih Cepat, APBN Surplus Rp4,3 Triliun

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

K. Kromium

Baca Juga: Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton, sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton. Adapun logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

L. Bismuth/Molybdenum/Antimony

Baca Juga: Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Bismuth/Molybdenum/Antimony dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

M. Zenotin/Galena

Zenotin/Galena dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

N. Air Raksa

Baca Juga: Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Air raksa dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton.

O. Titanium

Titanium dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.

P. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit

Baca Juga: Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Q. Hafnium

Hafnium dikenakan tarif 2,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

R. Strontium/Berilium/Osmium

Strontium/Berilium/Osmium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

S. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium

Baca Juga: Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

T. Perak Nitrat

Perak Nitrat dikenakan tarif 4,% dari harga per ton.

Baca Juga: Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

U. Logam Kobalt

Logam Kobalt dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

V. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

W. Perak

Perak dalam Konsentrat Timbal dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.

Baca Juga: Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

6. Pasir Laut

Pasir laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

7. Intan

Baca Juga: Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Intan dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Senin, 26 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda