Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

A+
A-
6
A+
A-
6
Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM) 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 19/2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penerbitan PP 19/2025 telah mencabut PP 26/2022, yang berlaku sejak 26 April 2025. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti batu bara, nikel, dan tembaga.

"Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM..., perlu mengatur kembali PP tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM," bunyi salah satu pertimbangan PP 19/2025, dikutip pada Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

PP 19/2025 menyatakan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari 5 penerimaan. Pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Kedua, pelayanan bidang ESDM.

Ketiga, penggunaan sarana dan prasarana. Keempat, denda administratif. Kelima, penempatan jaminan bidang ESDM.

Salah satu jenis PNBP dari pemanfaatan SDA minerba adalah penerimaan dari iuran produksi/royalti. Dalam lampiran PP 19/2025 kemudian diperinci jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM beserta tarifnya, yang beberapa di antaranya mengalami kenaikan.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Berikut ini tarif royalti minerba yang kini berlaku berdasarkan PP 19/2025:

1. Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

a. Harga batu bara acuan (HBA) 5% dari harga < US$70 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
b. HBA US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 7% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 9,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton.

2. Batu bara (underground)

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori < 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 4% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

Baca Juga: Kebijakan Fiskal 2026 Dirancang Tetap Ekspansif, Ini Kata Sri Mulyani

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton.

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

a. HBA < US$70 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga.
b. US$70 ≤ HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.
c. HBA ≥ US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Mangkrak, Pemerintah Segera Alihkan Hak Pengelolaan 10 Lapangan Migas

3. Gambut

Gambut dikenakan tarif royalti sebesar 3% dari harga per ton.

4. Aspal

Baca Juga: Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Aspal dikenakan tarif royalti sebesar 4% dari harga per ton.

5. Mineral logam

A. Besi

Baca Juga: Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

a. Bijih besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan berupa konsentrat besi dan pelet (pelletize) dikenakan 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti besi spon (sponge iron) dikenakan tarif 3% per harga per ton, sedangkan besi wantah (pig iron), iron nugget, logam paduan besi (alloy) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

B. Pasir Besi

a. Pasir besi dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. Produk pengolahan seperti konsentrat pasir besi dikenakan tarif 5% per harga per ton sedangkan pelet (pelletize) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian berupa besi wantah (pig iron) dikenakan tarif 3% dari harga per ton, sedangkan terak titania (titania slag) dan terak vanadium (vanadium slag) dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

C. Nikel

Bijih nikel:

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA < 24.000 dikenakan tarif 16% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19% dari harga per ton.

Baca Juga: Termasuk Fasilitas Pajak, Ini Strategi Peningkatan Lifting Migas 2026

Khusus bijih nikel kadar Ni < 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Produk Pemurnian Nikel:

Nickel Pig Iron (NPI)

Baca Juga: Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Nickel Matte

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.
b. US$18.000 ≤ HMA < 21.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
c. US$21.000 ≤ HMA<24.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
d. US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Pendapatan Negara Terealisasi Lebih Cepat, APBN Surplus Rp4,3 Triliun

Ferro Nickel (FeNi)

a. HMA < US$18.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$18.000 < HMA < 21.000 dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.
c. US$21.000 < HMA<24.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
d. US$24.000 < HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,5% dari harga per ton.
e. HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.

Nickel Oksida/Nickel Hidroksida/Nickel MHP/NickelHNC/Nickel Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

Baca Juga: Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Logam nikel dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton

D. Mangan

Bijih Mangan

Baca Juga: Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

a. Bijih mangan dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. produk pengolahan konsentrat mangan dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. Produk pemurnian seperti ferro mangan, mangan silika, dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, mangan manoksida/mangan spon/ logam mangan/ mangan dioksida/ mangan klorida/mangan tetraoksida/ mangan sulfat/ mangan karbonat/ kalium permanganat dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

E. Tembaga

Bijih tembaga:

Baca Juga: Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 13% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 15% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 17% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

Konsentrat tembaga:

a. HMA < USD7,000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.
b. US$7.000 ≤ HMA < 8.500 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
c. US$8.500 ≤ HMA <10.000 dikenakan tarif 8% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$10.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Emas (sebagai ikutan):

Baca Juga: Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Perak (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Telluride (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

Baca Juga: Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Selenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 5% dari harga per ton.

c. Katoda tembaga

a. HMA < USD7.000 dikenakan tarif 4% dari harga per ton.
b. US$7.000 < HMA < 8.500 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$8.500 < HMA <10.000 dikenakan tarif 6% dari harga per ton.
d. HMA > US$10.000 dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Lumpur Anoda

Emas

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per per troy ounce.

Baca Juga: Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Platina (sebagai ikutan): dikenakan tari 3,75% harga per troy ounce.

Paladium/telluride/ selenium/ ruthenium/ iridium/ rhodium: dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Tembaga telluride dikenakan tarif 2% dari harga per troy ounce.

F. Emas primer (emas sebagai logam utama)

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

G. Perak primer

Perak primer dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

H. Timah

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Periode II Mei 2025 Ditetapkan US$110,38/Ton

Logam timah:

a. HMA < US$20.000 dikenakan tarif 3% dari harga per ton.
b. US$20.000 ≤ HMA < US$30.000 dikenakan tarif 5% dari harga per ton.
c. US$30.000 ≤ HMA < US$40.000 dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.
d. HMA ≥ US$40.000 dikenakan tarif 10% dari harga per ton.

Terak timah seperti Wolfram/ Tantalum/ Neobium/ Stibium: dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Baca Juga: Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Monasit - Xenotim: seperti Scandium Oksida (C)/Yttrium Oksida (C)/Lanthanum Oksida (C)/Cerium Oksida (C)/Praseodimium Oksida (C)/Neodimium Oksida (C)/Promothium Oksida (C)/ Samarium Oksida (C)/Europium Oksida (C)/ Gandolinium Oksida (C)/Terbium Oksida (C)/Disprosium Oksida (C)/ Holmium Oksida (C)/Erbium Oksida (C)/ Thulium Oksida (C)/Yitterbium Oksida (C)/ Lutetium Oksida (C) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Zirkon/ liminit rutil: dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Spodomene: dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

REO (>99%) (P)/ Scandium Oksida (P)/Yttrium Oksida (P)/Lanthanum Oksida (P)/ Cerium Oksida/Praseodimium Oksida (P)/ Neodimium Oksida (P)/Promothium Oksida (P)/ Samarium Oksida (P)/Europium Oksida (P)/ Gandolinium Oksida (P)/Terbium Oksida (P)/Disprosium Oksida (P)/ Holmium Oksida (P) /Erbium Oksida (P)/Thulium Oksida (P)/Yitterbium Oksida (P)/Lutetium Oksida (P) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

I. Bauksit

Bauksit dikenakan tarif 7% dari harga per ton.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Produk pemurnian berupa chemical grade alumina/smelter grade alumina dikenakan tarif 3% dari harga per ton. Sementara itu, logam alumunium/ besi oksida (hematic)/magnesium oksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton, serta galium oksida dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

J. Timbal dan Seng

Konsentrat seng/konsentrat timbal dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

Baca Juga: DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Produk pemurnian Bullion timbal dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Emas ikutan:

a. HMA < USD1,800 dikenakan tarif 7% dari harga per troy ounce.
b. US$1.800 ≤ HMA < 2.000 dikenakan tarif 10% dari harga per troy ounce.
c. US$2.000 ≤ HMA <2.200 dikenakan tarif 11% dari harga per troy ounce.
d. US$2.200 ≤ HMA <2.500 dikenakan tarif 12% dari harga per troy ounce.
e. US$2.500 ≤ HMA <2.700 dikenakan tarif 14% dari harga per troy ounce.
f. US$2.700 ≤ HMA 3.000 dikenakan tarif 15% dari harga per troy ounce.
g. HMA ≥ US$3.000 dikenakan tarif 16% dari harga per troy ounce.

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Perak dikenakan tarif 5% dari harga per troy ounce.

Timbal monoksida/ timbal hidroksida/timbal dioksida/bullion seng/seng monoksida/seng dioksida dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

K. Kromium

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Bijih Krom dikenakan tarif 5% dari harga per ton sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium (sebagai ikutan) dikenakan tarif 1% dari harga per ton.

Konsentrat kromium dikenakan tarif 4% dari harga per ton, sedangkan platinum/paladium/rhodium/ruthenium dikenakan tarif 1% dari harga per ton. Adapun logam kromium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

L. Bismuth/Molybdenum/Antimony

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Bismuth/Molybdenum/Antimony dikenakan tarif 4,5% dari harga per ton.

M. Zenotin/Galena

Zenotin/Galena dikenakan tarif 4% dari harga per ton.

N. Air Raksa

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Air raksa dikenakan tarif 3,75% dari harga per ton.

O. Titanium

Titanium dikenakan tarif 3,5% dari harga per ton.

P. Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit

Baca Juga: Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Litium/Kalium/Kalsium/Cadmium/ Indium/Magnetit dikenakan tarif 3% dari harga per ton.

Q. Hafnium

Hafnium dikenakan tarif 2,5% dari harga per ton.

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

R. Strontium/Berilium/Osmium

Strontium/Berilium/Osmium dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

S. Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium

Baca Juga: Berefek ke APBN, Sri Mulyani Kembali Soroti Lifting Migas yang Rendah

Dysprosium/Torium/Scandium/ Germanium/Niobium/Cesium dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

T. Perak Nitrat

Perak Nitrat dikenakan tarif 4,% dari harga per ton.

Baca Juga: Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

U. Logam Kobalt

Logam Kobalt dikenakan tarif 1,5% dari harga per ton.

V. Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte

Baca Juga: Bahlil Yakin Lifting Minyak 2025 Bisa Lampaui Target APBN 

Kobalt sebagai produk ikutan dalam Nickel Matte dikenakan tarif 2% dari harga per ton.

W. Perak

Perak dalam Konsentrat Timbal dikenakan tarif 3,25% dari harga per ton.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$121,15/Ton untuk Periode I Mei 2025

6. Pasir Laut

Pasir laut yang mengandung mineral untuk Wilayah Laut lebih dari 12 mil atau berbatasan langsung dengan negara lain dikenakan tarif 7,5% dari harga per ton.

7. Intan

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Intan dikenakan tarif 6,5% dari harga per ton. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 19/2025, PP 26/2022, pnbp, royalti, esdm, pertambangan, pendapatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Belanja Negara 2026 Pertimbangkan Hasil Efisiensi 2025

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:51 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:07 WIB
APBN 2025

Akhir April 2025, APBN Akhirnya Surplus Rp4,3 Triliun 

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital