Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani: Defisit APBN 2026 Bakal Dirancang Maksimal 2,53% dari PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merancang anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) tahun fiskal 2026 dengan defisit pada rentang 2,48%-2,53% dari produk domestik bruto (PDB).

Batas atas defisit APBN 2026 tersebut sama dengan target defisit APBN 2025 sebesar 2,53%. Menurut Sri Mulyani, rancangan defisit tersebut sudah mempertimbangkan tekanan dan dinamika ekonomi global.

"Defisit fiskal 2026 dijaga pada kisaran 2,48%-2,53% dari PDB," katanya dalam Sidang Paripurna DPR untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Dalam sidang paripurna tersebut, Sri Mulyani memaparkan seluruh postur makro fiskal untuk tahun anggaran 2026. Untuk komponen pendapatan negara dan hibah, pemerintah menargetkan pada kisaran 11,71% - 12,22% dari PDB.

Komponen pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan yang dirancang dengan porsi 10,08%-10,45% dari PDB. Lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dirancang 1,63%-1,76% dari PDB, serta hibah sebesar 0,002%-0,003% PDB.

Postur penerimaan negara 2026 juga didesain dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan, seperti ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, reformasi administrasi perpajakan, penerapan global taxation agreement, hingga insentif fiskal.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

"Berbagai kebijakan itu akan meningkatkan pendapatan negara tahun 2026 antara 11,71% hingga 12,22% dari PDB," tutur Sri Mulyani.

Selanjutnya, belanja negara 2026 ditargetkan berada pada 14,19%-14,75% dari PDB. Komponen belanja terdiri dari belanja pemerintah pusat ditargetkan 11,41%-11,86% dan transfer ke daerah sebesar 2,78%-2,89%.

Sri Mulyani menerangkan pemerintah akan fokus melakukan peningkatan kualitas belanja melalui langkah efisiensi, belanja operasional, dan rekonstruksi belanja. APBN juga didesain mendukung belanja untuk sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

"Program unggulan nasional, seperti Makan Bergizi Gratis, pembangunan sekolah rakyat, sekolah unggulan, lumbung pangan, koperasi desa dan kelurahan merah putih, akan didukung melalui instrumen belanja yang efektif," ujar menkeu.

Berikutnya, postur keseimbangan primer dalam APBN 2026 dirancang dengan defisit 0,18% hingga 0,22% dari PDB. Kemudian, komponen pembiayaan dirancang dengan porsi 2,48%-2,53% dari PDB.

Sri Mulyani menegaskan pembiayaan fiskal terus dijaga secara inovatif, prudent dan sustainable melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman dan prudent. APBN 2026 dirancang dengan rasio utang (debt ratio) pada kisaran 39,69%-39,85% dari PDB.

Baca Juga: Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Selain itu, pemerintah juga akan mendorong efektivitas pembiayaan investasi dengan memberdayakan BUMN, termasuk Danantara, BLU dan SMV Kemenkeu. Pemerintah juga akan memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) untuk mengantisipasi ketidakpastian ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit fiskal, RAPBN 2026, belanja negara, pendapatan negara, PDB, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy