DJP Rilis Aturan Baru soal Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Tampilan awal salinan PER-9/PJ/2025.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, terkait dengan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.
Peraturan baru tersebut dirilis sebagai petunjuk pelaksana penonaktifan akses pembuatan faktur pajak guna menangani kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah serta memulihkan kerugian pada pendapatan negara
“bahwa kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah yang meliputi faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” bunyi pertimbangan PER-9/PJ/2025, dikutip pada Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (i) wajib pajak terindikasi penerbit; dan (ii) wajib pajak terindikasi pengguna.
Wajib pajak terindikasi penerbit adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terindikasi menerbitkan faktur pajak tidak sah. PKP yang dimaksud, baik yang menyalahgunakan status PKP maupun yang menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.
Guna menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi penerbit, dirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analisis atas kriteria: (i) keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak; dan (ii) kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
Sementara itu, wajib pajak terindikasi pengguna adalah PKP yang terindikasi menggunakan faktur pajak tidak sah yang diterbitkan oleh wajib pajak terindikasi penerbit dan/atau wajib pajak penerbit faktur pajak tidak sah.
Untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak terindikasi pengguna, dirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analisis atas indikasi pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak sah pada SPT Masa PPN.
Sebagai informasi, faktur pajak tidak sah berarti faktur pajak yang: (i) diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; dan/atau (ii) diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
DJP akan melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak apabila hasil pengembangan dan analisis intelijen menunjukkan bahwa wajib pajak terindikasi sebagai penerbit atau pengguna faktur pajak tidak sah.
Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan menyampaikan pemberitahuan mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Selain itu, DJP akan menyampaikan hak klarifikasi kepada wajib pajak tersebut.
Untuk diperhatikan, PER-9/PJ/2025 ini berlaku mulai 22 Mei 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaligus mencabut peraturan terdahulu, yaitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018 yang mengatur tentang perlakuan terhadap penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah oleh wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.