Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menerapkan penyatuan penyetoran atau single billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa yang diberikan instansi pemerintah dalam proses kedatangan dan keberangkatan kapal.

Metode single billing ini membuat proses pembayaran PNBP lebih mudah dilaksanakan oleh pengguna jasa. Sementara bagi Kemenkeu, single billing membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pencatatan PNBP.

"Bukan cuma mempermudah pelaku usaha, penyederhanaan sistem ini juga meningkatkan akurasi PNBP serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan #UangKita," bunyi unggahan Kemenkeu di media sosial, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Baca Juga: Periode I Juli 2025, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$107,35/Ton

Penerapan single billing menjadi bagian dari upaya Kemenkeu mempermudah pembayaran dalam sistem logistik nasional. Sebab saat kapal datang atau pergi dari pelabuhan, terdapat banyak layanan pemerintah yang harus diakses.

Beberapa di antaranya yakni jasa labuh, jasa navigasi, dan jasa telekomunikasi pelayaran dari Kemenhub. Selain itu, ada pula jasa karantina kesehatan yang diberikan oleh Kemenkes.

Dengan instansi pengampu yang berbeda-beda, tagihan PNBP atas jasa tersebut juga akan terpisah-pisah. Dahulu, agen perlu mengurus tagihan layanan ke masing-masing instansi, menerima banyak kode billing, serta membayar dulu agar mendapat pelayanan.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Namun kini, terdapat inovasi single billing PNBP yang menyederhanakan pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem digital Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Data tagihan layanan kapal akan dikirimkan sistem kementerian/lembaga di SINSW, yang semuanya akan dijadikan dalam 1 kode billing.

Selain itu, layanan juga diberikan terlebih dulu karena pembayaran dapat dilakukan sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.

"Semua tagihan akan digabung dalam 1 kode billing, jadi pembayaran hanya dilakukan 1 kali," bunyi unggahan Kemenkeu.

Baca Juga: E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Beberapa manfaat yang diperoleh dari penerapan single billing PNBP di antaranya pelayanan lebih cepat dan efisien, minim tatap muka, menurunkan risiko pemalsuan dokumen, serta penerimaan negara langsung tercatat dan terpantau. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PNBP, penerimaan negara, single billing, SINSW, logistik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Suami Istri Pengusaha tapi NPWP Terpisah, Bagaimana Penentuan PKP-nya?

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR