Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Pendapatan Negara 2026 Dipangkas, Ini Alasan Kemenkeu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Target rasio pendapatan negara 2026 yang diusulkan oleh pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 lebih rendah bila dibandingkan dengan target rasio pendapatan pada APBN 2025.

Pendapatan negara pada tahun depan diusulkan hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan target pada tahun ini yang sebesar 12,36% dari PDB. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, penetapan target pendapatan negara 2026 tersebut akan disesuaikan dengan kinerja penerimaan pada semester I/2025.

"Pertama kita harus melihat kondisi 2025 dulu," ujar Febrio, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: Didanai Pajak, Belanja Badan Gizi Nasional 2026 Diajukan Rp217 Triliun

Meski rentang rasio pendapatan negara yang diusulkan dalam KEM-PPKF 2026 cenderung lebih rendah dibandingkan dengan target pada tahun ini, Febrio mengeklaim nominal pendapatan pada tahun depan tetap akan naik.

Dia mengatakan terdapat banyak variabel yang perlu didiskusikan sebelum pemerintah bisa menetapkan usulan target rasio pendapatan negara secara lebih pasti.

"Kita memang masih banyak variabel yang harus dibicarakan baik dari sisi internal pemerintah. Pekan depan kita akan dengarkan tanggapan dari semua fraksi. Lalu nanti reses pada awal Juni kita akan bahas di rapat kerja dengan komisi-komisi, utamanya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR," kata Febrio.

Baca Juga: Thailand Susun Aturan Baru soal Pemajakan Penghasilan dari Luar Negeri

Febrio meyakini baik pemerintah maupun DPR sama-sama memiliki itikad untuk meningkatkan pendapatan negara meski situasi perekonomian global masih cenderung dinamis dan menantang.

Sebagai informasi, pemerintah melalui KEM-PPKF 2026 mengusulkan APBN 2026 dengan defisit sebesar 2,48% hingga 2,53% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan defisit anggaran pada APBN 2025 yang sebesar 2,53% dari PDB.

Pendapatan negara pada tahun depan diusulkan hanya sebesar 11,71% hingga 12,22% dari PDB. Pendapatan dimaksud terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% hingga 10,45% dari PDB serta PNBP sebesar 1,63% hingga 1,76% dari PDB.

Baca Juga: AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Adapun belanja negara pada 2026 diusulkan sebesar 14,19% hingga 14,75% dari PDB. Belanja tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 11,41% hingga 11,86% dari PDB serta transfer ke daerah sebesar 2,78% hingga 2,89% dari PDB. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, rasio pendapatan negara, penerimaan perpajakan, optimalisasi pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Apa PR Utama Pemerintah dalam Memindahkan Pengadilan Pajak ke MA?

Rabu, 21 Mei 2025 | 08:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Pendaftaran NPWP Bagi WP Orang Pribadi dalam PMK 81/2024

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,5 Persen

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?