Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Pemberitahuan Kesiapan Barang dalam Proses Ekspor?

EKSPOR merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ekspor menjadi salah satu pundi-pundi devisa yang sangat dibutuhkan negara. Kegiatan ekspor juga mendatangkan beragam keuntungan bagi negara yang berpartisipasi karena dapat memicu pertumbuhan ekonomi.

Selain harus memenuhi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan, barang ekspor juga bisa dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik itu di antaranya dilakukan terhadap barang ekspor yang mendapat fasilitas serta barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Pemeriksaan fisik atas barang ekspor dilakukan di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara (TPS), Tempat Penimbunan Lainnya, tempat penimbunan pabean (TPP), atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Pemeriksaan barang ekspor juga bisa dilakukan di gudang eksportir atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor. Apabila suatu barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik maka eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) akan mendapatkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).

Dalam hal eksportir atau PPJK mendapatkan PPB maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi di antaranya menyampaikan Pemberitahuan Kesiapan Barang. Lantas, apa itu, Pemberitahuan Kesiapan Barang?

Ketentuan mengenai Pemberitahuan Kesiapan Barang di antaranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea dan Cukai No.PER - 9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor (PER-9/BC/2023).

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Merujuk Pasal 1 angka 28 PER-9/BC/2023, Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) adalah pemberitahuan yang dibuat oleh eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan barang ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Eksportir atau kuasanya (seperti PPJK) harus menyampaikan PKB apabila mendapat respons PPB dari sistem komputer pelayanan (SKP) Bea dan Cukai. Eksportir perlu menyampaikan PKB kepada pejabat bea dan cukai untuk memberitahukan bahwa barang ekspor siap untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

Apabila eksportir telah menggunakan modul pengguna jasa (sistem elektronik) maka PKB bisa dibuat melalui saluran tersebut. Sementara itu, apabila eksportir belum menggunakan modul pengguna jasa maka PKB dibuat secara tertulis menggunakan formulir yang ditetapkan dalam lampiran PER-9/BC/2023.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Berdasarkan lampiran tersebut, PKB di antaranya memuat tanggal pelaksanaan pemeriksaan fisik alamat lengkap lokasi akan dilakukannya pemeriksaan, nomor telepon, dan nama jelas dari petugas yang mewakili eksportir untuk mendampingi pelaksanaan pemeriksaan dan stuffing barang ekspor.

Selain membuat PKB, eksportir juga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti pemberitahuan ekspor barang (PEB), fotocopy invoice dan packing list. Setelah membuat PKB, eksportir harus menyampaikannya kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor pada kantor pabean tempat pemuatan ekspor.

Atas PKB yang diterima, pejabat pemeriksa dokumen ekspor akan melakukan penelitian berkas dan menunjuk pejabat pemeriksa fisik yang akan melakukan pemeriksaan fisik. Pejabat pemeriksa dokumen juga akan memberikan catatan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh pejabat pemeriksa barang.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Selanjutnya, pejabat pemeriksa fisik akan mempelajari PKB beserta catatan yang diberikan oleh pejabat pemeriksa dokumen. Selain itu, pejabat pemeriksa fisik akan menyiapkan peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan serta segel.

Berikutnya, pejabat pemeriksa fisik akan mendatangi lokasi pemeriksaan barang dan melaksanakan pemeriksaan fisik. Terkait dengan hal ini, eksportir atau PPJK pun harus sudah menyiapkan dan menyerahkan barang ekspor untuk diperiksa.

Selain itu, eksportir atau PPJK juga harus membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa dan menyaksikan pemeriksaan. Perincian lebih lanjut mengenai ketentuan PKB dan pemeriksaan fisik barang ekspor dapat disimak dalam PER-9/BC/2023.

Baca Juga: DJBC Atur Penerapan e-Seal untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemberitahuan kesiapan barang, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO