Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk untuk impor barang dari luar negeri ke Indonesia yang akan dipakai sebagai barang pindahan.

Namun, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku untuk impor barang pindahan berupa kendaraan, seperti motor dan mobil. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 25/2025.

"Ketentuan ... tidak berlaku terhadap barang Impor berupa kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PMK 25/2025, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

PMK 25/2025 mengatur unit kendaraan bermotor yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia tidak dianggap sebagai barang pindahan. Oleh karena itu, atas importasinya tidak diberikan pembebasan bea masuk.

Beleid ini juga menyatakan terdapat sejumlah barang lainnya yang tidak masuk dalam kategori diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan oleh orang yang berdomisili di Indonesia, sehingga tidak diberikan fasilitas bea masuk.

Barang impor tersebut mencakup kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara seperti speed boat dan pesawat udara, serta suku cadang dan bagian dari kendaraan lain alias sparepart.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Selain itu, barang kena cukai (BKC) seperti rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, serta barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Agar proses pindahan ke Indonesia berjalan lancar, para importir perlu memperhatikan ketentuan impor barang pindahan dalam PMK 25/2025. PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025, menggantikan PMK 28/2008 yang selama ini berlaku. (dik)

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan