Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:19 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Fokus
Reportase

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

A+
A-
1
A+
A-
1
Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk untuk impor barang dari luar negeri ke Indonesia yang akan dipakai sebagai barang pindahan.

Namun, pembebasan bea masuk ini tidak berlaku untuk impor barang pindahan berupa kendaraan, seperti motor dan mobil. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 25/2025.

"Ketentuan ... tidak berlaku terhadap barang Impor berupa kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor," bunyi Pasal 2 ayat (4) huruf a PMK 25/2025, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

PMK 25/2025 mengatur unit kendaraan bermotor yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia tidak dianggap sebagai barang pindahan. Oleh karena itu, atas importasinya tidak diberikan pembebasan bea masuk.

Beleid ini juga menyatakan terdapat sejumlah barang lainnya yang tidak masuk dalam kategori diimpor untuk dipakai sebagai barang pindahan oleh orang yang berdomisili di Indonesia, sehingga tidak diberikan fasilitas bea masuk.

Barang impor tersebut mencakup kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara seperti speed boat dan pesawat udara, serta suku cadang dan bagian dari kendaraan lain alias sparepart.

Baca Juga: Ada Tren Proteksionisme Global, RI Ikut Dorong Reformasi WTO

Selain itu, barang kena cukai (BKC) seperti rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol, serta barang impor lainnya yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan juga tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Agar proses pindahan ke Indonesia berjalan lancar, para importir perlu memperhatikan ketentuan impor barang pindahan dalam PMK 25/2025. PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025, menggantikan PMK 28/2008 yang selama ini berlaku. (dik)

Baca Juga: Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Jum'at, 02 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

berita pilihan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Reformasi Kebijakan Tak Cuma karena Tekanan Tarif Trump

Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Akan Terbitkan Perpres Percepatan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bentuk Satgas untuk Optimalkan Pajak BBM

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Kuota Bantuan Subsidi Rumah Ditambah Jadi 350.000 Unit

Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
KAZAKHSTAN

Kazakhstan Terapkan UU Perpajakan Baru Mulai 2026

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Government Reluctant to Raise IDR4.5 M/Month Personal Tax Relief Thres

Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sinyal Pemerintah Ogah Naikkan Batas PTKP Rp4,5 Juta Per Bulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:25 WIB
MATERI USKP I/2025

Lebih Siap Hadapi USKP A! Ini Materi Lengkap untuk Bahan Belajar Anda

Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:00 WIB
PERPAJAKAN INDONESIA

Lebih dari 1.000 Peraturan Bahasa Inggris Tersedia di Perpajakan DDTC