Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

A+
A-
0
A+
A-
0
Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Pengawasan barang impor oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Modernisasi teknologi dalam pemeriksaan barang impor dinilai telah efektif memperlancar arus logistik di pelabuhan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Dwi Teguh Wibowo mengatakan modernisasi teknologi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) antara lain tecermin dari penggunaan alat pemindai x-ray kontainer dan aplikasi mobile untuk pelaporan hasil pemeriksaan. Dengan kedua teknologi tersebut, proses pemeriksaan kini menjadi lebih cepat dan akurat.

"Hasil pemeriksaan bisa langsung diakses oleh pihak terkait sehingga arus logistik menjadi lebih lancar dan pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu yang lebih baik," katanya dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Dwi Teguh sempat memantau penggunaan alat pemindai x-ray kontainer dan aplikasi mobile di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Menurutnya, DJBC telah memiliki sistem yang siap untuk mengawasi pemeriksaan kontainer secara real-time.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan pemanfaatan teknologi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan di pelabuhan. Terlebih, terhadap barang-barang berisiko tinggi.

"Dengan pemeriksaan yang lebih akurat dan real-time, kami bisa lebih sigap mencegah masuknya barang ilegal atau yang tidak sesuai peraturan, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya," ujarnya.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Dia menambahkan pemanfaatan teknologi modern menjadi bagian dari upaya DJBC mewujudkan pelayanan kepabeanan yang modern, cepat, dan transparan. Bersama para pemangku kepentingan di pelabuhan seperti PT Pelindo, DJBC berupaya mendukung perdagangan yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Penggunaan alat pemindai x-ray kontainer atau Hi-co scan x-ray system telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-99/BC/2003. Hi-Co scan x-ray system digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas (kontainer).

Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap 4 kelompok barang. Pertama, barang impor dengan PIB jalur hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Kedua, barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit pencegahan dan penyidikan. Ketiga, barang impor eksep. Keempat, barang impor yang ditindak lanjut, tujuan kawasan berikat (KB) atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi.

Selain terhadap barang-barang tersebut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system juga dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.

Namun demikian, terdapat 2 kelompok barang yang dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, yakni barang impor peka cahaya (photo sensitives) serta barang impor yang mengandung zat radioaktif.

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, ekspor, impor, x-ray kontainer, arus logistik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tangkal Lonjakan Impor karena Kebijakan AS, Trade Remedies Disiapkan

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan