Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

Pengawasan barang impor oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Modernisasi teknologi dalam pemeriksaan barang impor dinilai telah efektif memperlancar arus logistik di pelabuhan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Dwi Teguh Wibowo mengatakan modernisasi teknologi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) antara lain tecermin dari penggunaan alat pemindai x-ray kontainer dan aplikasi mobile untuk pelaporan hasil pemeriksaan. Dengan kedua teknologi tersebut, proses pemeriksaan kini menjadi lebih cepat dan akurat.
"Hasil pemeriksaan bisa langsung diakses oleh pihak terkait sehingga arus logistik menjadi lebih lancar dan pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu yang lebih baik," katanya dikutip pada Jumat (16/5/2025).
Dwi Teguh sempat memantau penggunaan alat pemindai x-ray kontainer dan aplikasi mobile di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Menurutnya, DJBC telah memiliki sistem yang siap untuk mengawasi pemeriksaan kontainer secara real-time.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo menjelaskan pemanfaatan teknologi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan di pelabuhan. Terlebih, terhadap barang-barang berisiko tinggi.
"Dengan pemeriksaan yang lebih akurat dan real-time, kami bisa lebih sigap mencegah masuknya barang ilegal atau yang tidak sesuai peraturan, demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya," ujarnya.
Dia menambahkan pemanfaatan teknologi modern menjadi bagian dari upaya DJBC mewujudkan pelayanan kepabeanan yang modern, cepat, dan transparan. Bersama para pemangku kepentingan di pelabuhan seperti PT Pelindo, DJBC berupaya mendukung perdagangan yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Penggunaan alat pemindai x-ray kontainer atau Hi-co scan x-ray system telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-99/BC/2003. Hi-Co scan x-ray system digunakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan barang impor dan ekspor dalam peti kemas (kontainer).
Pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system dilakukan terhadap 4 kelompok barang. Pertama, barang impor dengan PIB jalur hijau yang ditetapkan secara acak oleh komputer.
Kedua, barang impor yang dikenakan penindakan atas permintaan unit pencegahan dan penyidikan. Ketiga, barang impor eksep. Keempat, barang impor yang ditindak lanjut, tujuan kawasan berikat (KB) atau pindah lokasi yang importirnya beresiko tinggi.
Selain terhadap barang-barang tersebut, pemeriksaan barang melalui Hi-co scan x-ray system juga dapat dilakukan terhadap barang ekspor yang beresiko tinggi.
Namun demikian, terdapat 2 kelompok barang yang dikecualikan dari pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, yakni barang impor peka cahaya (photo sensitives) serta barang impor yang mengandung zat radioaktif.
Barang yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan melalui Hi-co scan x-ray system, dalam hal tidak ditemukan kecurigaan, dapat dilakukan proses pengimporan atau pengeksporannya tanpa dilakukan pemeriksaan fisik. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.