Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

A+
A-
1
A+
A-
1
Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Buruh pelabuhan membongkar beras impor asal Thailand dari kapal kargo berbendera Vietnam di Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Pangan Zulkifli Hasan ingin kewenangan terkait kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Pangan.

Menko yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan saat ini jenis barang yang dikenai lartas harus ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Hal ini tercantum dalam PP 29/2021.

"Baru sekarang kita mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kita. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Kemenko Perekonomian," ujar Zulhas, dikutip pada Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga: Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Merujuk pada Pasal 10 PP 29/2021, jenis barang yang dilarang untuk diimpor diubah berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko perekonomian dan dihadiri oleh menteri atau perwakilan yang berwenang untuk mewakili menteri.

Senada, Pasal 12 PP 29/2021 mengatur bahwa perubahan jenis barang yang dibatasi impornya dilakukan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menko perekonomian dan dihadiri oleh menteri atau perwakilannya.

Bila kewenangan tersebut sudah dipindahkan Kemenko Pangan, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti usulan penetapan lartas atas impor singkong. Saat ini, belum ada aturan yang membatasi atau melarang importasi singkong.

Baca Juga: Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

"Jadi singkong itu memang makanan, tapi dia kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas. Nah, untuk melarang impor atau ekspor singkong itu belum di menko pangan," kata Zulhas.

Untuk saat ini, Kemendag pun mengaku siap membahas usulan penerapan lartas atas impor singkong bersama Kemenko Perekonomian. Menurut Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim, usulan lartas akan dibahas bila kondisi ekonomi global sudah kondusif. "

Kemenko Perekonomian menyampaikan pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," kata Isy. (dik)

Baca Juga: RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan lartas, lartas pangan, kuota impor, kebijakan impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan