Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kanan) bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kiri) berbincang saat akan memimpin Rakortas Bidang Pangan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk menghapus kuota impor atas komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah sesungguhnya berencana memperluas kesempatan bagi pengusaha untuk melakukan impor atas komoditas yang kebutuhan konsumsinya tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

"Jangan hanya 1 atau 2 saja pihak saja yang terima kuota itu. Komoditas yang diimpor pun hanya yang kurang atau insufficient. Misalnya produksi dalam negeri daging, itu kan tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan kita," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Menurut Arief, Indonesia membutuhkan impor daging ruminansia seperti daging sapi atau kerbau mengingat kebutuhan konsumsi dari komoditas tersebut tidak bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

Proyeksi neraca pangan yang dilakukan oleh Bapanas menunjukkan adanya defisit antara ketersediaan dan kebutuhan konsumsi. Ketersedian daging sapi atau kerbau pada tahun ini diperkirakan mencapai 617.300 ton, sedangkan kebutuhan konsumsinya diperkirakan mencapai 766.900 ton.

Tak hanya itu, proyeksi neraca pangan juga menunjukkan Indonesia perlu mengimpor kedelai dan bawang putih dari luar negeri. Ketersediaan kedelai pada tahun ini diperkirakan 392.000 ton, sedangkan kebutuhan konsumsinya diperkirakan 2,6 juta ton.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Sementara itu, ketersediaan bawang putih pada tahun ini diperkirakan mencapai 110.000 ton. Jumlah tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumsi bawang putih pada 2025 yang diperkirakan mencapai 622.000 ton.

Meski akan mengimpor, lanjut Arief, pemerintah tetap akan mengutamakan produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan konsumsi pangan. Dengan kata lain, impor tersebut dilaksanakan tanpa menimbulkan disrupsi.

"Kita ada neracanya, yang maksudnya lebih ke melindungi para petani dan peternak. Ini kita susun bersama-sama dengan kementerian lembaga dan semua stakeholder pangan," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden prabowo subianto, bapanas, kuota impor, pangan, daging sapi, kebutuhan pokok, ekonomi, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial