Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba bersikap realistis dalam menghadapi ancaman tarif bea masuk oleh Amerika Serikat. Salah satu langkah yang bakal diambil adalah relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Topik mengenai dinamika perang dagang AS masih menjadi pemberitaan utama sejumlah media massa pada hari ini, Kamis (10/4/2025).

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan ketentuan TKDN yang lebih realistis guna meningkatkan daya saing industri.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," katanya.

Prabowo menuturkan pengaturan TKDN memang memiliki niat yang baik. Namun demikian, lanjutnya, ketentuan tersebut justru menekan daya saing industri nasional.

Menurutnya, TKDN memiliki korelasi dengan perkembangan pendidikan, teknologi, dan sains pada suatu negara. Dengan demikian, TKDN tidak bisa dipaksakan melalui regulasi.

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

"Kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu ialah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," tuturnya.

Relaksasi TKDN sendiri berpeluang diberikan untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

Sebagai informasi, pemberlakuan TKDN atau local content requirements tersebut menjadi salah satu penyebab AS menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap seluruh barang yang diimpor dari Indonesia.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya.

Secara umum, ada 5 insentif yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi tarif bea masuk oleh Presiden Trump. Pertama, perbaikan sistem administrasi pajak dan kepabeanan yang mencakup pemeriksaan pajak, restitusi pajak, hingga perizinan dan pengawasan impor.

Kedua, penyesuaian tarif PPh impor untuk produk tertentu asal AS. Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk most favored nation (MFN) asal AS.

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Keempat, penyesuaian tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kelima, percepatan penerbitan kebijakan trade remedies, seperti bea masuk antidumping, imbalan, dan safeguard.

Selain bahasan mengenai TKDN di atas, ada beberapa topik lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, APBN yang masih dibayangi defisit, ancang-ancang pemangkasan tarif bea masuk untuk impor asal AS, penghapusan kuota impor, hingga rencana pemerintah merevisi aturan pajak atas proses merger dan akuisisi perusahaan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tarif Impor Asal AS Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

"Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga: Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Kuota Impor Bakal Dipangkas

Pemerintah akan menghapuskan ketentuan kuota impor. Kebijakan ini diberlakukan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sri Mulyani mengatakan penghapusan regulasi kuota impor akan memperbaiki iklim perdagangan internasional di Indonesia.

"Kalau ini dihapus sangat menentukan banget perbaikan dari sisi impor ekspor Indonesia," katanya. (DDTCNews, Harian Kompas)

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Inflasi Rendah Efek Insentif Pajak

Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi yang hanya sebesar 1,03% (year-on-year/yoy) pada Maret 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi pada Maret 2024 yang mencapai 3,05%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tersebut tergolong rendah di tengah momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi yang rendah tersebut antara lain disebabkan oleh pemberian berbagai insentif, termasuk dari sisi pajak.

"Berbagai insentif yang diberikan seperti diskon tarif tol dan PPN DTP tiket pesawat di masa HBKN Ramadan dan Idulfitri berkontribusi menahan kenaikan inflasi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

APBN Defisit Rp104,2 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Maret 2025 mengalami defisit senilai Rp104,2 triliun atau setara 0,43% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena pendapatan negara senilai Rp516,1 triliun dan belanja negara mencapai Rp620,3 triliun. Menurutnya, pemerintah akan menjaga defisit tetap rendah karena berdampak pada penerbitan surat utang.

"Kita akan tetap menjaga APBN dan terutama utang kita secara tetap prudent, transparan, hati-hati," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Ketentuan Pajak Merger dan Akuisisi akan Diubah

Kemenkeu siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini proses merger dan akuisisi masih terhambat akibat adanya konsekuensi pajak yang timbul setelah aksi korporasi tersebut.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa agile karena situasi memang mengharuskan begitu," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, bea masuk, tarif impor, Donald Trump, insentif pajak, TKDN, APBN, defisit, kuota impor, merger, akuisisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang