Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Mencoba Realistis Hadapi Ancaman Tarif Impor Trump

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencoba bersikap realistis dalam menghadapi ancaman tarif bea masuk oleh Amerika Serikat. Salah satu langkah yang bakal diambil adalah relaksasi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Topik mengenai dinamika perang dagang AS masih menjadi pemberitaan utama sejumlah media massa pada hari ini, Kamis (10/4/2025).

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan ketentuan TKDN yang lebih realistis guna meningkatkan daya saing industri.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," katanya.

Prabowo menuturkan pengaturan TKDN memang memiliki niat yang baik. Namun demikian, lanjutnya, ketentuan tersebut justru menekan daya saing industri nasional.

Menurutnya, TKDN memiliki korelasi dengan perkembangan pendidikan, teknologi, dan sains pada suatu negara. Dengan demikian, TKDN tidak bisa dipaksakan melalui regulasi.

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

"Kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu ialah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," tuturnya.

Relaksasi TKDN sendiri berpeluang diberikan untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

Sebagai informasi, pemberlakuan TKDN atau local content requirements tersebut menjadi salah satu penyebab AS menerapkan bea masuk resiprokal sebesar 32% terhadap seluruh barang yang diimpor dari Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

"Indonesia menerapkan TKDN di berbagai sektor dan rezim perizinan impor yang kompleks," tulis White House dalam keterangan resminya.

Secara umum, ada 5 insentif yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi tarif bea masuk oleh Presiden Trump. Pertama, perbaikan sistem administrasi pajak dan kepabeanan yang mencakup pemeriksaan pajak, restitusi pajak, hingga perizinan dan pengawasan impor.

Kedua, penyesuaian tarif PPh impor untuk produk tertentu asal AS. Ketiga, penyesuaian tarif bea masuk most favored nation (MFN) asal AS.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Keempat, penyesuaian tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah (CPO). Kelima, percepatan penerbitan kebijakan trade remedies, seperti bea masuk antidumping, imbalan, dan safeguard.

Selain bahasan mengenai TKDN di atas, ada beberapa topik lain yang diulas oleh media massa pada hari ini. Di antaranya, APBN yang masih dibayangi defisit, ancang-ancang pemangkasan tarif bea masuk untuk impor asal AS, penghapusan kuota impor, hingga rencana pemerintah merevisi aturan pajak atas proses merger dan akuisisi perusahaan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tarif Impor Asal AS Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tarif bea masuk atas seluruh barang impor dari Amerika Serikat (AS) dan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Penyesuaian tarif PPh Pasal 22 impor akan diberlakukan atas produk-produk tertentu seperti barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh Pasal 22 impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi tinggal 0,5%.

Bea masuk atas barang impor dari AS akan diturunkan dari 5-10% menjadi sebesar 0-5%. Penurunan ini berlaku atas barang-barang yang dikenai tarif bea masuk most favoured nation (MFN).

"Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif selama belum turun dari AS, kita akan coba lakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Kuota Impor Bakal Dipangkas

Pemerintah akan menghapuskan ketentuan kuota impor. Kebijakan ini diberlakukan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Sri Mulyani mengatakan penghapusan regulasi kuota impor akan memperbaiki iklim perdagangan internasional di Indonesia.

"Kalau ini dihapus sangat menentukan banget perbaikan dari sisi impor ekspor Indonesia," katanya. (DDTCNews, Harian Kompas)

Baca Juga: Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Inflasi Rendah Efek Insentif Pajak

Badan Pusat Statistik mencatat laju inflasi yang hanya sebesar 1,03% (year-on-year/yoy) pada Maret 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan inflasi pada Maret 2024 yang mencapai 3,05%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan laju inflasi tersebut tergolong rendah di tengah momentum bulan puasa dan Lebaran. Menurutnya, inflasi yang rendah tersebut antara lain disebabkan oleh pemberian berbagai insentif, termasuk dari sisi pajak.

"Berbagai insentif yang diberikan seperti diskon tarif tol dan PPN DTP tiket pesawat di masa HBKN Ramadan dan Idulfitri berkontribusi menahan kenaikan inflasi," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Negosiasi Tarif Bea Masuk, RI Siap Impor Migas dan Produk Pertanian AS

APBN Defisit Rp104,2 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat kinerja APBN hingga Maret 2025 mengalami defisit senilai Rp104,2 triliun atau setara 0,43% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran ini terjadi karena pendapatan negara senilai Rp516,1 triliun dan belanja negara mencapai Rp620,3 triliun. Menurutnya, pemerintah akan menjaga defisit tetap rendah karena berdampak pada penerbitan surat utang.

"Kita akan tetap menjaga APBN dan terutama utang kita secara tetap prudent, transparan, hati-hati," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Ketentuan Pajak Merger dan Akuisisi akan Diubah

Kemenkeu siap menyesuaikan ketentuan perpajakan guna mempermudah proses merger dan akuisisi oleh perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini proses merger dan akuisisi masih terhambat akibat adanya konsekuensi pajak yang timbul setelah aksi korporasi tersebut.

"Kami sangat terbuka untuk membuka dan melihat aspek perpajakan agar perusahaan-perusahaan yang perlu melakukan merger dan akuisisi itu jauh bisa agile karena situasi memang mengharuskan begitu," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, bea masuk, tarif impor, Donald Trump, insentif pajak, TKDN, APBN, defisit, kuota impor, merger, akuisisi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Selasa, 15 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Bea Masuk Tambahan di Indonesia

Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Industri Belum Siap, Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen atas Impor Mobil

Selasa, 15 April 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Ada Usul Utang Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov: Bisa Cederai WP Patuh

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial