Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap semua pemerintah daerah memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar mengatakan penghapusan BPHTB dan PBG menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat miskin memiliki rumah. Dengan insentif tersebut, kalangan MBR diharapkan bisa mengakses rumah dengan harga lebih terjangkau.
"Sesuai arahan presiden, memberikan karpet merah buat wong cilik. Yang MBR itu tidak perlu lagi membayar BPHTB, PBG," katanya saat rapat dengan Komisi V DPR dikutip pada Minggu (11/5/2025).
Maruarar mengatakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.
Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut.
Dia menyebut mayoritas pemda telah menerbitkan perkada yang mengatur penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR. Namun, masih ada sekitar 100 pemda yang belum menerbitkannya.
Kebanyakan pemda yang belum memberikan penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR ini khawatir kebijakan insentif akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami berdialog, masa sih kepala daerah mau mungut PAD dari MBR, dari masyarakat berpenghasilan rendah? Harusnya kan lebih kreatif lagi," ujarnya.
Selain bagi MBR, Maruarar menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk memiliki hunian. Insentif ini berupa PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Melalui PMK 13/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Insentif DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025. Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.
Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.