Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

A+
A-
3
A+
A-
3
Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap semua pemerintah daerah memberikan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Maruarar mengatakan penghapusan BPHTB dan PBG menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat miskin memiliki rumah. Dengan insentif tersebut, kalangan MBR diharapkan bisa mengakses rumah dengan harga lebih terjangkau.

"Sesuai arahan presiden, memberikan karpet merah buat wong cilik. Yang MBR itu tidak perlu lagi membayar BPHTB, PBG," katanya saat rapat dengan Komisi V DPR dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Maruarar mengatakan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PKP Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Pemberian insentif penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda diharapkan segera menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai tindak lanjut.

Dia menyebut mayoritas pemda telah menerbitkan perkada yang mengatur penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR. Namun, masih ada sekitar 100 pemda yang belum menerbitkannya.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Kebanyakan pemda yang belum memberikan penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR ini khawatir kebijakan insentif akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami berdialog, masa sih kepala daerah mau mungut PAD dari MBR, dari masyarakat berpenghasilan rendah? Harusnya kan lebih kreatif lagi," ujarnya.

Selain bagi MBR, Maruarar menyebut pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk memiliki hunian. Insentif ini berupa PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Melalui PMK 13/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Insentif DTP diberikan terhadap PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rusun pada masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025. Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar. (dik)

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, BPHTB, insentif pajak daerah, MBR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024

Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Aktivitas Ekonomi, Anggota DPR Minta Pemerintah Genjot Belanja

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax