Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

A+
A-
0
A+
A-
0
Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, bakal mengenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 5% atas minuman yang dijual oleh kedai kopi.

Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan PBJT atas kedai kopi akan diberlakukan secara bertahap. Menurutnya, pemkot memiliki ruang untuk memberlakukan PBJT dengan tarif hingga maksimal 10%.

"Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada semua pemilik kedai kopi. Tahun ini kita mulai dulu dengan 5%, dan ke depannya akan dievaluasi secara bertahap," ujar Bobby, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

PBJT yang dipungut oleh kedai kopi atas setiap penjualan ke konsumen nantinya harus disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui aplikasi Pantas.

Bobby mengeklaim para pemilik kedai kopi sudah menyepakati rencana pengenaan PBJT oleh Pemkot Sukabumi. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat turut mendukung pengenaan PBJT tersebut.

"Kami paham masyarakat bertanya-tanya uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana kami bisa membangun? Berikan kami waktu untuk membuktikan bahwa pajak ini akan digunakan untuk pembangunan Kota Sukabumi," ujar Bobby seperti dilansir sukabumiku.id.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Sebagai informasi, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Salah satunya objek PBJT adalah makanan dan minuman.

Penjualan makanan dan minuman yang merupakan objek PBJT adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau penyedia jasa boga. (dik)

Baca Juga: Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pendapatan asli daerah, pbjt atas makanan dan minuman, pbjt, pad

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025