Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp567,7 miliar hingga 30 April 2025.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menyampaikan setoran pajak itu sudah mencapai 32,7% dari target dalam APBD 2025 yang dipatok senilai Rp1,73 triliun.

"Masih ada objek pajak yang dapat dioptimalkan lagi pendapatannya seperti pajak reklame, PBB P2, BPHTB, pajak restoran, hotel, penerang jalan umum dan parkir," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Jefridin pun meminta jajaran perangkat daerah untuk menggenjot setoran sederet jenis pajak tersebut. Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan supaya target penerimaan pajak 2025 tercapai.

Dia juga mengimbau Bapenda untuk mengoptimalisasi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) Kota Batam.

"Perangkat daerah penghasil harus dapat melihat potensi pajak yang terbiarkan selama ini sehingga dapat menjadi pendapatan bagi daerah," tuturnya.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Hingga April 2025, realisasi PAD Kota Batam mencapai Rp676,1 miliar. Jumlah itu mencapai 31,76% dari target yang dipatok dalam APBD 2025 senilai Rp2,12 triliun.

Selain bersumber dari pajak daerah, PAD juga disumbang dari retribusi daerah senilai Rp57,11 miliar. Jumlah itu terealisasi sebesar 25,16% dari target retribusi tahun ini senilai Rp227 miliar.

"Retribusi daerah harus ditingkatkan perolehannya dari APBD tahun lalu," kata Jefridin. (rig)

Baca Juga: Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota batam, pajak, pajak daerah, potensi pajak, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Jum'at, 09 Mei 2025 | 13:00 WIB
PER-4/PJ/2025

DJP Perbarui Aturan Dokumen PBB

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025