Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp567,7 miliar hingga 30 April 2025.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menyampaikan setoran pajak itu sudah mencapai 32,7% dari target dalam APBD 2025 yang dipatok senilai Rp1,73 triliun.
"Masih ada objek pajak yang dapat dioptimalkan lagi pendapatannya seperti pajak reklame, PBB P2, BPHTB, pajak restoran, hotel, penerang jalan umum dan parkir," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Jefridin pun meminta jajaran perangkat daerah untuk menggenjot setoran sederet jenis pajak tersebut. Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan supaya target penerimaan pajak 2025 tercapai.
Dia juga mengimbau Bapenda untuk mengoptimalisasi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) Kota Batam.
"Perangkat daerah penghasil harus dapat melihat potensi pajak yang terbiarkan selama ini sehingga dapat menjadi pendapatan bagi daerah," tuturnya.
Hingga April 2025, realisasi PAD Kota Batam mencapai Rp676,1 miliar. Jumlah itu mencapai 31,76% dari target yang dipatok dalam APBD 2025 senilai Rp2,12 triliun.
Selain bersumber dari pajak daerah, PAD juga disumbang dari retribusi daerah senilai Rp57,11 miliar. Jumlah itu terealisasi sebesar 25,16% dari target retribusi tahun ini senilai Rp227 miliar.
"Retribusi daerah harus ditingkatkan perolehannya dari APBD tahun lalu," kata Jefridin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.