Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

A+
A-
3
A+
A-
3
Bereskan Piutang Pajak Rp271 Miliar, Pemda Lantik Belasan Juru Sita

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur melantik dan mengambil sumpah 17 juru sita pajak daerah pada 8 Mei 2025. Pelantikan juru sita ini menjadi bagian dari upaya untuk menuntaskan persoalan piutang pajak daerah yang menumpuk.

Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan pentingnya pendekatan persuasif dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas juru sita. Menurutnya, penagihan pajak harus dilakukan dengan mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik.

“Kita harus selalu ingat yang kita tagih ini adalah warga sendiri. Oleh karena itu, cara kita berinteraksi dan menagih harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Penegakan aturan pajak bukan berarti kita mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan," katanya, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik. Sebab, Pemkab Gresik memang baru pertama kali memiliki juru sita pajak daerah.

Nanti, juru sita tersebut akan bertugas menagih tunggakan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang mencapai Rp271,1 miliar.

Alif berharap juru sita pajak daerah yang terlatih dan berdedikasi bisa menyelesaikan masalah piutang pajak secara bertahap. Dia juga optimistis juru sita bisa berdampak positif terhadap peningkatan kas daerah.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

"Pelantikan ini bukan akhir dari segalanya. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah yang diambil harus berdampak signifikan dan membawa kita semakin dekat pada penyelesaian masalah piutang pajak yang sudah lama membebani," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Andhy Hendro Wijaya menyebut pelantikan tersebut sebagai langkah awal pembersihan piutang pajak di Kabupaten Gresik.

"Dengan hadirnya juru sita pajak daerah yang kompeten, kami optimistis akan terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan piutang pajak,” katanya seperti dikutip dari radargresik.jawapos.com.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Andhy juga menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari reformasi fiskal daerah yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan piutang dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Gresik. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten gresik, juru sita pajak, pajak, pajak daerah, piutang pajak, tunggakan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C