Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan turut melibatkan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) untuk memperkuat pelaksanaan joint program.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan joint program terus dilaksanakan bersama unit vertikal Kemenkeu. Menurutnya, kolaborasi dengan PPPK juga diperlukan sebagai salah satu inisiatif strategis dalam mempercepat proses pemeriksaan, analisis, dan audit guna mengakselerasi kolektibilitas penerimaan negara.
"Kolaborasi data keuangan dengan @pppk_kemenkeu yang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengembangan profesi keuangan juga terus diperkuat," katanya melalui Instagram dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Kemenkeu melaksanakan joint program sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Implementasi joint program ini melibatkan sejumlah unit eselon I Kemenkeu yakni Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Setjen, Ditjen Anggaran (DJA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Itjen, dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Melalui instagram, Anggito beberapa kali membagikan cerita mengenai proses monitoring dan evaluasi kegiatan joint program di berbagai daerah.
Pelaksanaan joint program didasarkan pada KMK Nomor 210/KMK.01/2021 s.t.d.d KMK-570/KM.1/2023 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.
Joint program diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.
Hingga Maret 2025, pendapatan negara terealisasi senilai Rp516,1 triliun atau masih terkontraksi 16,75%. Realisasi tersebut setara 17,2% dari target Rp3.005,13 triliun.
Pendapatan negara ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp400,1 triliun, yang terkontraksi 13,5%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp322,6 triliun yang turun 18,1%, serta kepabeanan dan cukai Rp77,5 triliun yang mampu tumbuh 12,3%.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak terealisasi Rp115,9 triliun atau terkontraksi 26%. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.