Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

A+
A-
0
A+
A-
0
Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6,2 miliar dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Bersama 8 kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak. Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76,89 miliar.

"Pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Kanwil DJP Kalselteng menerbitkan surat paksa sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total 100 surat paksa, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73,37 miliar. Apabila diperinci, KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35 surat paksa, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5 surat paksa, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan hingga 26 juni 2025 senilai Rp5,9 miliar.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan Coretax untuk WP Migas

Kemudian, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar. KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit sebanyak 3 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Tengah hingga 26 Juni 2025 senilai Rp262,65 juta.

Kanwil DJP Kalselteng menjelaskan capaian tersebut menunjukkan penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Baca Juga: DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Penerbitan surat paksa juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selain mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

"Agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ujar Syamsinar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Kalselteng, surat paksa, penagihan aktif, surat teguran, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 Juli 2025 | 14:19 WIB
CORETAX SYSTEM

Deposit Pajak Kian Marak, DJP Minta WP Segera Pbk dan Laporkan ke SPT

Kamis, 17 Juli 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Sisir Kecamatan, Petugas Pajak Bantu Kopdes Merah Putih Daftar NPWP

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Barang RI Dikenai Bea Masuk MFN Ditambah 19% oleh AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:45 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Kenali Profesi Pajak, Mahasiswa Perpajakan UII Kunjungi Menara DDTC

Rabu, 23 Juli 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 23 JULI 2025 - 29 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global