Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

A+
A-
0
A+
A-
0
Sampaikan 100 Surat Paksa, DJP Kalselteng Kumpulkan Penerimaan Rp6,2 M

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) merealisasikan penerimaan Rp6,2 miliar dari penyampaian 100 surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Bersama 8 kantor pelayanan pajak (KPP), Kanwil DJP Kalselteng kembali mengambil langkah penegakan hukum perpajakan berupa penyampaian surat paksa kepada wajib pajak. Sebanyak 100 surat paksa disampaikan secara serentak pada 4 Juni 2025, dengan total nilai ketetapan mencapai Rp76,89 miliar.

"Pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, dikutip pada Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Kanwil DJP Kalselteng menerbitkan surat paksa sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.

Dari total 100 surat paksa, KPP di wilayah Kalimantan Selatan menerbitkan 48 surat paksa dengan ketetapan sebesar Rp73,37 miliar. Apabila diperinci, KPP Pratama Banjarbaru menerbitkan 6 surat paksa, KPP Pratama Barabai menyampaikan sebanyak 35 surat paksa, KPP Pratama Batulicin sebanyak 5 surat paksa, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Selatan hingga 26 juni 2025 senilai Rp5,9 miliar.

Baca Juga: DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Kemudian, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3,5 miliar. KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 3 surat paksa, KPP Pratama Sampit sebanyak 3 surat paksa, KPP Pratama Pangkalanbun sebanyak 40 surat paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh sebanyak 6 surat paksa.

Realisasi penerimaan dari penyampaian surat paksa di wilayah Kalimantan Tengah hingga 26 Juni 2025 senilai Rp262,65 juta.

Kanwil DJP Kalselteng menjelaskan capaian tersebut menunjukkan penyampaian surat paksa mampu memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.

Baca Juga: WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Penerbitan surat paksa juga sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Selain mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP bersinergi dengan lembaga terkait agar proses penagihan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah diterbitkannya surat paksa kewajiban tetap diabaikan, maka langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

"Agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ujar Syamsinar. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Kalselteng, surat paksa, penagihan aktif, surat teguran, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:30 WIB
DKI JAKARTA

DKI Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda