Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
2
A+
A-
2
Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan kesalahan pencantuman nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) pembeli di faktur pajak tidak bisa diperbaiki dengan membuat faktur pajak pengganti.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PER 11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) bisa membetulkan atau mengganti faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

“Namun, kesalahan dalam pengisian atau penulisan itu tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Dengan demikian, apabila yang dimaksud terkait dengan perubahan NITKU pembeli maka tak dapat dilakukan melalui mekanisme faktur pajak pengganti. Adapun ketentuan perihal pencantuman NITKU dalam pembuatan faktur pajak dapat merujuk pada Pasal 34 PER 11/PJ/2025.

Merujuk pasal 34 ayat (1), nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP sebagaimana dimaksud pasal 33 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP tempat pengukuhan PKP yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Selain nama, alamat, dan NPWP, bagi:

Baca Juga: Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya
  1. PKP Toko Retail, dalam faktur pajak wajib dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP Toko Retail untuk menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail; atau
  2. PKP selain PKP Toko Retail dalam faktur pajak dapat dicantumkan juga keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP yang digunakan oleh PKP untuk menyerahkan BKP dan/atau JKP.

Sementara itu, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal:

  1. nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebagaimana dimaksud pada pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya; atau
  2. alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP,

wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. (rig)

Baca Juga: Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pajak, PER-11/PJ/2025, faktur pajak pengganti, faktur pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Bisa Terbitkan Keputusan Penetapan Angsuran PPh 25, Ini Aturannya

Rabu, 25 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembetulan SPT Tahunan di Era Coretax System, Begini Mekanismenya

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

berita pilihan

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Imbau Pemda, Bappenas: Perencanaan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:20 WIB
LAPORAN FOKUS

‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

Menyimak Pengurang Penghasilan Bruto bagi WP OP di Berbagai Negara