Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

A+
A-
37
A+
A-
37
Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II telah menggelar kegiatan penyitaan aset wajib pajak secara serentak pada 21-25 April 2025.

Kegiatan Pekan Sita Serentak ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatatkan hasil berupa penyitaan dengan nilai taksiran Rp3,3 miliar.

"Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak," bunyi keterangan tertulis Kanwil DJP Jawa Barat II dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan sita serentak dengan melibatkan 26 juru sita pajak dari 11 kantor pelayanan pajak (KPP). Penyitaan dilakukan terhadap 36 unit aset milik wajib pajak, lebih banyak dari yang direncanakan sebanyak 28 aset.

Aset yang disita meliputi 10 saldo rekening, 1 bidang tanah, 4 keping logam mulia dengan total berat 17 gram, serta 1 unit baby roller. Setelahnya, penyitaan juga dilakukan terhadap 8 unit kendaraan roda empat, 11 unit sepeda motor, dan 1 unit telepon genggam.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak. Pendekatan persuasif ini dilakukan dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, serta dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Apabila tetap belum/tidak dilunasi, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP juga tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi akan bertindak tegas apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

"Tindakan ini [penyitaan] juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: DJP Bakal Lelang Barang Sitaan Pajak, Ada Sepeda Motor hingga Mobil

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi penyuluh pajak di KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman unit kerja DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat ii, pajak daerah, penagihan pajak, penyitaan pajak, sita serentak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Temukan WP Bandel, Ini Strategi Pemkot Tagih Tunggakan Pajaknya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 10:00 WIB
DKI JAKARTA

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Senin, 09 Juni 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction