Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

A+
A-
5
A+
A-
5
Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II telah menggelar kegiatan penyitaan aset wajib pajak secara serentak pada 21-25 April 2025.

Kegiatan Pekan Sita Serentak ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat II mencatatkan hasil berupa penyitaan dengan nilai taksiran Rp3,3 miliar.

"Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak," bunyi keterangan tertulis Kanwil DJP Jawa Barat II dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan sita serentak dengan melibatkan 26 juru sita pajak dari 11 kantor pelayanan pajak (KPP). Penyitaan dilakukan terhadap 36 unit aset milik wajib pajak, lebih banyak dari yang direncanakan sebanyak 28 aset.

Aset yang disita meliputi 10 saldo rekening, 1 bidang tanah, 4 keping logam mulia dengan total berat 17 gram, serta 1 unit baby roller. Setelahnya, penyitaan juga dilakukan terhadap 8 unit kendaraan roda empat, 11 unit sepeda motor, dan 1 unit telepon genggam.

Kanwil DJP Jawa Barat II menjelaskan tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada penunggak pajak. Pendekatan persuasif ini dilakukan dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, serta dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa.

Baca Juga: Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Apabila tetap belum/tidak dilunasi, akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP juga tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, tetapi akan bertindak tegas apabila wajib pajak mengabaikan kewajiban hukumnya.

"Tindakan ini [penyitaan] juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu," tulis Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca Juga: Tahun Depan! Lahan Pertanian di Daerah Ini Bakal Dibebaskan dari PBB

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi penyuluh pajak di KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman unit kerja DJP. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa barat ii, pajak daerah, penagihan pajak, penyitaan pajak, sita serentak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BATU

Gerus Potensi Pajak, Pemkot Tertibkan Ribuan Reklame Liar

Rabu, 23 April 2025 | 14:30 WIB
PAJAK DAERAH

BBM Kendaraan Bermotor Kena Pajak Daerah? Begini Aturannya

Rabu, 23 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Reklame Liar Gerus Potensi Pajak, Pemda Gencar Lakukan Pencopotan

Rabu, 23 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Bakal Sanksi Pemda yang Belum Hapus BPHTB dan PBG untuk MBR

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini