Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

A+
A-
0
A+
A-
0
Daerah Ini Digitalisasi Proses Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengembangkan sistem digital penagihan pajak dengan surat paksa. Digitalisasi proses penagihan pajak daerah ini dilakukan sejak Maret 2024.

Bapenda DKI Jakarta menyatakan sistem tersebut memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, serta pemantauan surat imbauan dan surat paksa dilaksanakan secara digital. Selain itu, sistem juga sudah menyediakan fitur pembayaran pajak oleh penunggak pajak secara digital.

“Proses yang sebelumnya memerlukan pendokumentasin secara manual yang berpotensi hilang atau rusak kini semua terekam secara elektronik pada server yang terjaga keamanannya dan dapat dipantau progresnya secara daring oleh petugas maupun pimpinan,” terang Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Bapenda DKI Jakarta menyebut digitalisasi upaya penagihan pajak dengan surat paksa tersebut membuat waktu dan biaya penagihan lebih efisiens. Ketentuan digitalisasi proses penagihan pajak dengan surat paksa telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan No. 255/2024.

Bapenda DKI menjelaskan urutan penagihan pajak dengan surat paksa terdiri atas 6 tahapan. Pertama, penerbitan surat imbauan. Kedua, pemasangan stiker/plang penunggak pajak.

Ketiga, usulan penagihan pajak dengan surat paksa dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ke suku badan. Keempat, penerbitan surat teguran. Kelima, pembacaan surat paksa. Keenam, proses penyitaan.

Baca Juga: Pemprov Tetapkan 14 Perusahaan yang Wajib Pungut Pajak BBM Kendaraan

Secara lebih terperinci, penagihan pajak dengan surat paksa secara elektronik itu melibatkan petugas mulai dari level UPPPD, petugas Kantor Suku Bapenda, hingga juru sita pajak daerah.

Tidak hanya itu, kepala Bapenda DKI Jakarta akan memonitor seluruh proses penagihan pajak dengan surat paksa secara realtime. Bapenda menyatakan digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penegakan hukum yang lebih terstruktur dan transparan.

Bapenda DKI Jakarta menambahkan implementasi sistem digital penagihan dengan surat paksa menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Bapenda DKI, telah terbit surat teguran sebanyak 1.289 surat dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384,08 miliar sejak 2024.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Selain itu, tingkat respons wajib pajak terhadap surat paksa meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi serta kepastian proses hukum. Di sisi lain, potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan juga semakin kecil karena semua tahapan terdigitalisasi dan tercatat secara sistematis. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : digitalisasi penagihan dengan surat paksa, penagihan pajak, pajak daerah, dki jakarta

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

berita pilihan

Selasa, 10 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Godok Perda Baru, Kos-Kosan Bakal Dikecualikan dari Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2025

Aturan Baru Restitusi Dipercepat, Download di Sini!

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Minta Kemenkeu Hati-hati Tetapkan Tarif Cukai Rokok 2026

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Respons Pemerintah