Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

A+
A-
6
A+
A-
6
Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan solusi terkait dengan kendala penandaan alamat saat membuat NPWP melalui Coretax DJP.

Melalui media sosial, Kring Pajak menerima keluhan dari warganet yang mendapatkan notifikasi “Penandaan tidak sesuai dengan area KPP yang diinput”. Merespons keluhan tersebut, otoritas pajak memberikan penjelasan.

“Terkait dengan notifikasi "Penandaan tidak sesuai dengan area KPP yang diinput", hal ini karena titik geometri tidak sesuai dengan alamat yang telah diinput sehingga berpengaruh pada ketidaksesuaian KPP yang seharusnya terdaftar,” kata Kring Pajak, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Kring Pajak lantas memberikan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut. Mula-mula, pemohon memastikan bahwa data alamat telah diinput dengan benar dan muncul nama KPP terdaftar. Lalu, klik tandai alamat untuk memilih titik geotagging.

Pastikan juga peta telah muncul terlebih dahulu, lalu perbesar peta untuk dapat memastikan titik yang sesuai. Setelah itu, klik 2 kali pada titik dimaksud dan klik Simpan (meskipun titik tersebut telah sesuai, silakan tetap melakukan langkah tersebut).

Kemudian, nomor koordinat akan muncul apabila titik yang dipilih berada di wilayah kerja yang sama dengan KPP terdaftar. Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan pemohon untuk mencoba langkah lainnya sebelum mengakses Coretax DJP.

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Langkah-langkah yang dimaksud antara lain memastikan koneksi internet stabil; melakukan clear cache & cookies pada browser yang dipakai; memastikan memilih time range all time atau everything.

Kemudian, menggunakan private browser/incognito window; menggunakan jaringan internet/browser/perangkat yang berbeda; dan mencoba kembali secara berkala. (rig)

Baca Juga: Siap-Siap! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, coretax, coretax djp, NPWP, pendaftaran wajib pajak, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 13:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:30 WIB
PORTUGAL

Ada Insentif Pajak, Anak Muda di Negara Ini Ramai Beli Rumah

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak