Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

A+
A-
2
A+
A-
2
Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan pencabutan pengenaan pajak penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan dari Indonesia bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian tertentu.

Pengaturan tersebut dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Merujuk Pasal 139 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dirjen pajak dapat mencabut surat persetujuan pengenaan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia yang telah diterbitkan bagi WNA berkeahlian tertentu.

“Direktur jenderal pajak berwenang untuk melakukan pencabutan atas surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) huruf a [surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia],” bunyi penggalan Pasal 139 ayat (1) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Pencabutan perlakuan khusus bagi WNA berkeahlian tertentu itu dilakukan apabila berdasarkan penelitian DJP mendapati 2 kondisi. Pertama, memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Kedua, tidak bekerja sebagai tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan/atau peneliti asing sesuai dengan ketentuan kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagi WNA.

Kedua kondisi tersebut bisa akumulatif atau salah satunya. Artinya, persetujuan untuk dikenakan PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia bisa dicabut apabila WNA berkeahlian tertentu memenuhi salah satu atau kedua kondisi tersebut.

Baca Juga: PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

DJP mencabut persetujuan itu dengan menerbitkan surat pencabutan atas surat persetujuan atas permohonan pengenaan PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Terhadap WNA berkeahlian tertentu yang telah diterbitkan surat pencabutan maka akan dikenai PPh dan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan umum PPh. Perlakuan PPh berdasarkan rezim umum tersebut berlaku sejak tahun pajak:

  1. WNA memanfaatkan P3B; dan/atau
  2. saat WNA mulai tidak bekerja sebagai tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan/atau peneliti asing.

Sebagai informasi, semenjak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, Indonesia menerapkan sistem territorial atas penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berstatus subjek pajak dalam negeri (SPDN). Idealnya, SPDN dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia (worldwide income).

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Namun, WNA SPDN bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia (territorial). Ketentuan tersebut berlaku dengan syarat: WNA memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.

Adapun WNA dengan keahlian tertentu meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan dan peneliti asing yang ditetapkan oleh menteri di bidang riset. WNA dianggap memiliki keahlian tertentu apabila memenuhi 2 kriteria.

Pertama, memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika. Keahlian tersebut dibuktikan dengan adanya sertifikat keahlian, ijazah pendidikan, dan/atau pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan keahlian tersebut.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Kedua, memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan P3B Indonesia dengan mitra P3B tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, PPh, pajak penghasilan, warga negara asing, WNA, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:05 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru Soal NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:57 WIB
KP2KP MASAMBA

Profesi Fotografer Menarik Perhatian Petugas Pajak, Omzet-Aset Dicatat

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
PER-10/PJ/2025

Ini 5 Jenis Informasi yang Dipertukarkan DJP dengan Negara Lain

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Perlu Kebijakan Berkelanjutan

Selasa, 10 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris