Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

A+
A-
35
A+
A-
35
PER-8/PJ/2025 Resmi Cabut KEP-220/PJ./2002

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) secara resmi mencabut Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan. Pencabutan itu dilakukan melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.

Sebelumnya, KEP-220/PJ./2002 di antaranya mengatur batasan pembebanan biaya perolehan atau pembelian telepon seluler serta kendaraan yang dipergunakan pegawai tertentu, yaitu hanya sebesar 50% dari jumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan.

“Pada saat peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku:...Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 147 angka 26 PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Dengan demikian, berlakunya PER-8/PJ/2025 sejak 21 Mei 2025 mencabut ketentuan yang diatur dalam KEP-220/PJ./2002. Secara lebih terperinci, KEP-220/PJ./2002 sempat menjadi dasar hukum pembebanan biaya atas 6 jenis pengeluaran perusahaan terkait dengan pemberian natura bagi pegawai.

Pertama, biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biaya tersebut sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Turut Atur Penerbitan SKB PPh PHTB untuk Ahli Waris

Kedua, biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biaya tersebut sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, biaya tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Perlakuan Khusus WNA Berkeahlian Tertentu Bisa Dicabut

Keempat, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, mini bus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, biaya tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Kelima, biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biaya tersebut sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II .

Baca Juga: 3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Keenam, biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Berdasarkan KEP-220/PJ./2002, perusahaan dapat membebankan biaya tersebut sebesar 50% dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sebenarnya, ketentuan pembatasan biaya yang dibebankan perusahaan sebesar 50% tersebut sudah tidak relevan semenjak berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebab, berlakunya UU HPP membuat perusahaan dapat membebankan seluruh biaya terkait dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Perincian ketentuan pembebanan biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Kedua beleid tersebut menegaskan perusahaan dapat membebankan biaya penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai sebagai pengurang penghasilan bruto. Biaya tersebut dapat dikurangkan sepanjang memang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Dengan demikian, berlakunya UU HPP dan aturan turunannya membuat ketentuan dalam KEP-220/PJ./2002 tidak lagi berlaku. Hal ini lantaran UU HPP dan aturan turunannya tidak membatasi pembebanan biaya perolehan atau pembelian telepon seluler, pulsa, serta kendaraan yang dipergunakan pegawai tertentu.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Notaris/PPAT Bisa Ajukan Validasi Setoran PPh PHTB

Namun, UU HPP, PP 50/2022 dan PMK 66/2023 tidak secara eksplisit mencabut KEP-220/PJ./2002. Hal ini sempat menimbulkan kerancuan bagi sejumlah wajib pajak. Untuk itu, berlakunya PER-8/PJ/2025 menjadi legitimasi dicabutnya ketentuan dalam KEP-220/PJ./2002. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, KEP-220/PJ./2002, natura, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Pajak Penghasilan Tertentu yang Tidak Wajib Lapor SPT

berita pilihan

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Jasa Tenaga Medis dan Kesehatan yang Bebas PPN

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Atur Cara Pengajuan Pengukuhan PKP Lewat Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Diskon Pajak, Airlangga Jamin Harga Tiket Pesawat Lebih Murah

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Penggunaan NITKU dalam Bupot PPh Pasal 21/26

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:11 WIB
KURS PAJAK 11 JUNI 2025 - 17 JUNI 2025

Rupiah Melemah Terhadap Nyaris Semua Mata Uang Negara Mitra

Rabu, 11 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Optimistis 2 Kesepakatan Dagang Bakal Rampung pada 2025

Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Kepastian Hukum, DJP Terbitkan Aturan Turunan dari PMK 81/2024

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Bisakah Buat FP Gabungan untuk Kode Transaksi 08? Ini Kata Kring Pajak